TERNATE – Komisi Informasi (KI) Pusat akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Term of Reference (TOR) Bimtek Pokja Daerah IKIP regional III yang diterima dari panitia mengatakan, kegiatan ini rencana berlangsung selama tiga hari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai dari 17 Februari sampai dengan 19 Februari 2021.
Kegiatan Bimtek ini, akan diikuti kelompok kerja (pokja) daerah regional III yang meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Ada lima tujuan dari pelaksanaan pengindeksan ini, yakni pertama; untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Kedua; memberikan rekomendasi terkait Arah Kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, ketiga; mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah Oleh Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Keempat, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada waktu penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan nasional.
Kelima; Memberikan Laporan Pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam Forum Internasional. Sementara, outcome yang ingin dihasilkan dari bimtek ini, diharapkan dapat memberikan outcome berupa indeks daerah dan nasional terhadap pelaksanaan dan pengawalan UU KIP di Indonesia. Sebagai narasumber di bimtek Pokja daerah ini adalah satu orang dari Deputi VII Kemenkopolhukam, tiga orang Komisioner KI Pusat, satu orang Perwakilan Komisi I DPR RI (hbr)