SANANA – Proses pemecatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Mardin Laode Toke oleh dewan pimpinan pusat (DPP) dari partai hati nurani rakyat (Hanura) mulai titik terang.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona kepada media, Minggu (19/4/2026). Dia mengatakan, usulan pemecatan terhadap Mardin ini dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan tercela, amoral (cabul) terhadap seorang gadis hingga hamil.
Selain itu, lanjut Subhan usulan pemecatan oknum anggota DPRD Kepsul Mardin ini untuk menjaga nama baik partai. “Yang kami soroti itu masalah etika karena dewan kehormatan di DPP itu bukan masalah pidana sehingga menunggu putusan inkrah,” ucapnya.
Kemudian, kata Subhan informasi yang diterima kasus Mardin ini sudah masuk tahap P21. Makanya, Senin (20/4/2026) nanti akan melaporkan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula. “Kasus P21, jadi. kami akan melaporkan ke BK DPRD untuk diproses.
Sementara itu, proses pemecatan Mardin sedang berlangsung di DPP melalui Dewan kehormatan (DK) Partai Hanura. “Sudah diproses, sudah menggelar sidang hadirkan saksi korban. Pelaku juga dipanggil, tetapi tidak menghadiri panggilan karena informasinya tidak mendapatkan izin dari Polres Kepulauan Sula,” jelasnya seraya mengatakan, dugaan kasus cabul ini juga sedang ditangani Polres Kepulauan Sula (Kepsul).
Menurut Subhan, keterangan saksi korban dalam proses persidangan cukup kuat sehingga pelaku berpotensi diproses pemecatan dari partai. “Jadi Hasil sidang kemungkinan dia dipecat karena kesaksian dari saksi korban, bahwa korban hamil, korban ini disekap di rumah pelaku,” tegas Subhan.
Subhan kembali menambahkan, proses pemecatan Mardin bukan masalah pidananya tetapi masalah etik. “Hanura di Sula dari satu kursi menjadi dua kursi, sehingga kami harus menjaga kepercayaan masyarakat kepada partai, jadi teman-teman yang lain khusus partai Hanura sebagai wakil rakyat tolong menjaga amanah partai ini dan amanah masyarakat,”pintanya.
Diketahui, Korban capul inisial DR melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepsul pada Senin, 21 April 2025 lalu. Pelaku, Mardin terpilih anggota DPRD Kepsul dari daerah pemilihan (Dapil) III yakni kecamatan Mangoli Barat, Mangoli Selatan, dan Mangoli Utara. (at/wat)









