TERNATE – Komitmen kuat kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memberantas korupsi tanpa pandang bulu mulai diragukan.
Hal ini bisa dilihat dari kasus dugaan korupsi dan suap villa lago montana di zona sempadan danau Ngade, kelurahan Fitu Ternate Selatan senilai Rp 1 miliar yang “dinyanyikan” gabungan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut baru-baru ini.
Gabungan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut juga menyerahkan 8 tuntutan dugaan korupsi dan suap yang menyeret nama Rizal Marsaoly secara resmi kepada Kejati Malut. Sayangnya, pihak Kejati belum memeriksa mantan kepala dinas perumahan dan permukiman (Perkim) kota ternate tersebut.
Hal ini mendapat sorotan dari Advokat Maluku Utara (Malut) Agus Tampilang. Kepada habartimur.com, Jumat (3/4/2026) Agus meminta, penyidik harus bergerak cepat setiap laporan dugaan korupsi maupun suap yang disampaikan publik.
Langkah awal yang dilakukan kata Agus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Langkah tersebut, lanjut Agus sebagai langkah awal untuk mencari tau apakah ada bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana tersebut atau tidak.
Lanjutnya, apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka jaksa dapat memanggil kembali para pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana perbuatannya.
“Karena hal yang dilakukan oleh para aktor korupsi ini sangat keji dan sangat menjijikan karena dilakukan oleh seorang pejabat, yang mereka tau perbuatan tersebut secara hukum tidak bisa dilakukan, tetapi dilakukan. Ini sangat ngeri,” ujarnya.
Dia menilai, Rizal Marsaoly merupakan sosok pejabat yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Jadi, jaksa segera menindak. Jaksa tidak boleh terkecoh atau kalah dengan aktor yang diduga korupsi ini. Ini oknum yang melakukan hal yang menjijikkan. Sebenarnya dia sudah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya,” tegasnya.
Dia meminta kepada Kajati Malut Sufari maupun bagian pengawasan agar mengawasi kinerja penyidik. “Penyidik diberikan amanah oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Jadi apapun bentuk laporannya, segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, dan dibiarkan berarti, penyidik juga bagian dari aktor kejahatan tersebut,” tegasnya.
Dia menyarankan kepada masyarakat maupun lembaga agar dapat melaporkan penyidik ke kejaksaan agung (Kejagung) apabila penyidik tidak menindaklanjuti laporan. (wat)










