Mabes Polri Didesak Segera Periksa PT. Mineral Trobos 


TERNATE – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mendesak Mabes Polri segera memanggil dan periksa Direktur Utama PT. Mineral Trobos.

Formalintang Jakarta juga menuntut Kementerian ESDM segera mengevaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan, dan mencabut IUP Milik PT. Mineral Trobos di Halmahera Tengah (Halteng), serta meminta kepada PT. Mineral Terobos menghentikan seluruh aktivitas pertambaganya dan segera angkat kaki dari Halmahera Tengah.

Demikian ditegaskan oleh Koordinator Formalintang Jakarta Muhammad Rizal Damola kepada media habartimur.com melalui pres rilis, Minggu (15/2/2026).

Dia mengapresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Hal itu demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal di sektor perkebunan dan tambang, serta demi pemulihan ekosistem juga kepentingan rakyat.

Namun hal itu kata dia, tidak semata membuat PT. Mineral Trobos, di Pulau Gebe, tunduk dan patuh. Bahkan PT. Mineral Trobos, sengaja menerobos dan melabrak aturan. Sebab ada temuan ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi PT. Mineral Trobos, dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya. Tentu terjadi perbedaan mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan.

Hal ini diperkuat berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Tetapi, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektar, Selisih sekitar 145,41 hektar. Artinya ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah.

Di sisi lain, adanya rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Target produksi sebesar itu tidak rasional, jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.

Hal ini semakin memperkuat PT. Mineral Trobos, melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Koridor. Tak hanya itu, isi RKAB milik PT. Mineral Trobos, telah mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektar dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga perlu dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.

“Tentu ini adalah sebuah kejahatan dalam dunia pertambangan, karena menambang di luar wilayah koridor akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekolog,” katanyai.

Dia juga menyoroti menambang di luar dari wilayah koridor, akan mengakibatkan vegetasi tanah secara besar-besaran memicu erosi, sedimentasi, dan bahaya tanah longsor.

Kemudian, karena tidak ada izin resmi, tambang di luar koridor sering memicu konflik dengan masyarakat lokal atau pemegang konsesi yang sah, juga akan menghasilkan limbah tambang dan akan mencemari sumber air warga dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) atau mangan (Mn), merusak ekosistem serta tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah.

“Atas dasar itu PT. Mineral Trobos harus bertanggung jawab atas tindakan senonoh yang mereka lakukan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah pusat lewat Satgas PKH, karena berhasil membongkar kebobrokan PT. Mineral Trobos dan langsung memasang plang larangan di lokasi Site. Akan tetapi kami juga berharap kepada seluruh instansi Penegak Hukum, untuk segera mengadili PT. Mineral Trobos, karena diduga kuat melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” pungkasnya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita