TERNATE – Menjelang puasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan edaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada bulan ramadan tahun 2026.
Surat edaran bernomor Nomor: 100.3.4.4 / 252 /Disdikbud itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Provinsi Maluku Utara, Pengawas SMA/SMK/SLB se-Provinsi Maluku Utara, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dikbud Malut Abubakar Abdullah mengatakan, edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran di bulan ramadan.
“Bulan ramadan ini menjadi momentum penguatan peran, serta satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat, dalam menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter berupa pelaksanaan
kegiatan pembiasaan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat dengan tetap menjaga kualitas ibadah puasa ramadan bagi umat Islam,” katanya.
Ada 19 point pembelajaran di bulan ramadan sesuai dengan kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran.2025/2026.. (wat)
19 Pedoman Pembelajaran Selama Bulan Ramadan:
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada bulan ramadan tahun 2026 tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran;
2. Hari libur pada bulan Ramadan bagi peserta didik jenjang, Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa terdiri atas libur awal bulanRamadan dan libur akhir bulan Ramadan;
3. Libur awal bulan ramadan tanggal 16-21 Februari 2026 dan libur akhir bulan ramadan tanggal 16-28 Maret 2026;
4. Kegiatan pembelajaran bulan ramadan dilaksanakan tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2026;
5. Satuan pendidikan menyusun jadwal pembelajaran dan kegiatan murid di bulan Ramadan dengan waktu pembelajaran yang disesuaikan kondisi masing-masing satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan kualitas belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran;
6. Bagi peserta didik SMK kelas XII (dua belas) tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
7. Setiap satuan pendidikan mengisi pembelajaran bulan Ramadan tahun 2026 ,dengan menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter dan mendorong pembiasaan pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
8. Satuan pendidikan memulai kegiatan pembelajaran dengan shalat dhuha, tadarus Al-Qur’an, ceramah tujuh menit dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur memohon kelancaran dalam pembelajaran;
9. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi pembelajaran bulan Ramadan dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter dalam bentuk Pesantren Ramadan bagi peserta didik yang beragama Islam;
10. Bagi satuan pendidikan yang berada pada wilayah keagamaan tertentu, wajib melaksanakan kegiatan penguatan
pendidikan keagamaan sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter peserta didik dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
11. Pembukaan kegiatan Pesantren Ramadan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2026, secara serentak di satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa se-Provinsi Maluku Utara;
12. Pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadan bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, tanggal 24 s.d 26 Maret 2026;
b. Bentuk dan materi kegiatan diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing;
c. Dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan organisasi keagamaan, kepemudaan dan masyarakat;
13. Materi dan penjadwalan Kegiatan Penguatan Pendidikan Keagamaan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Hindu dan Budha, diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan;
14. Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus dapat melakukan kegiatan penguatan pendidikan karakter sesuai dengan kekhususan layanan pendidikan masing-masing;
15. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadan dan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada masing-masing satuan pendidikan;
16. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pesantren Ramadan dan Penguatan Pendidikan Keagamaan di wilayah masing-masing;
17. Pengawas satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran bulan Ramadan, kegiatan Pesantren Ramadhan dan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada masing-masing satuan pendidikan binaan dan melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Koordinator Pengawas;
18. Kepala satuan pendidikan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadan dan Penguatan Pendidikan Keagamaan kepada Kepala Dinas Pendidikan, melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing;
19. Kepala satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan, dan/atau kegiatan Penguatan Pendidikan Keagamaan, harus dilaksanakan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna dan menggembirakan,sebagai bentuk komitmen terhadap program pembinaan penguatan pendidikan karakter peserta didik dan pelaksanaan kegiatan pembiasaantujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat di satuan pendidikan. (**)










