Proyek Bendungan Irigasi Rp 16 M Pakai Batu Kapur, dan Diatas Lahan Sengketa 


HALTENG – Proyek pembangunan dari balai kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek bendungan irigasi di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang melekat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut)

Ternyata kualitas proyek bernilai Rp 16 miliar ini diragukan. Tak hanya itu, informasi yang dihimpun habartimur.com,  proyek yang berlokasi di Desa Lembah Asri tersebut diketahui dikerjakan di atas lahan yang masih dalam sengketa dengan warga setempat, karena belum tuntas pembayaran lahan sepanjang kurang lebih 88 meter, akibatnya pekerjaan fisik sempat terhenti dan hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.

Tak hanya itu, mutu konstruksi proyek bernilai fantastis itu juga menjadi perhatian. Sebab diduga menggunakan material batu kapur yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas, kekuatan, dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang.

Daerah Irigasi (DI) Tilope yang menjadi sasaran proyek ini berada di Desa Tilope dan Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan. Sistem irigasi tersebut terinterkoneksi dengan DI Tilope,

DI Wairoro, dan DI Kluting, dengan luas baku mencapai sekitar 3.388 hektar. Dari luas tersebut, terdiri dari luas potensial yang tercatat 1.877 hektar, dan luas fungsional baru sekitar 854 hektar.

Selain itu, pekerjaan fisik proyek juga disinyalir tidak sesuai dengan volume kontrak. Hingga mendekati batas waktu pelaksanaan, panjang pekerjaan disebut belum mencapai target 88 meter sebagaimana yang direncanakan dalam kontrak.

Proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga yang biasa disapa Jais itu memiliki kedekatan dengan Kepala BWS Maluku Utara (Malut). Dugaan tersebut menambah sorotan publik terhadap proses pelaksanaan dan pengawasan proyek strategis tersebut.

Hingga saat ini, pekerjaan bendungan irigasi tersebut belum dituntaskan masalah lahan, meski batas waktu pelaksanaan proyek dijadwalkan berakhir pada Desember 2025.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat proyek irigasi tersebut sangat vital bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Weda Selatan.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara guna memperoleh penjelasan resmi terkait sengketa lahan, kualitas material, serta progres pekerjaan proyek tersebut. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita