TERNATE – Kinerja anggota DPRD Kota (Dekot) Ternate sekarang ini belum sepenuhnya menggambarkan diri seorang wakil rakyat, yang memperjuangkan hak rakyat, justru yang tampak adalah sikap lelet.
Hal ini bisa dilihat pada persoalan yang mencuat sekarang, penerangan jalan umum (PJU) yang sebagian besar tak hidup alias mati. Kemudian, masalah data pelanggan di perusahaan listrik negara (PLN) UP3 Ternate yang yang disimpan rapat, serta pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang dibebankan kepada masyarakat 10 persen, dimana kewajiban masyarakat ditunaikan tetapi haknya diabai.
Parahnya, anggota komisi II Dekot A Ade Rahmat Lamadihami.kepada wartawan habartimur.com baru-baru ini menanggapi datar bahwa kinerja anggota dekot dalam merespon persoalan ini setelah ada rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Secara logika, jika data pelanggan dan PPJU itu menjadi masalah maka menjadi temuan BPK. Tapi kalau tidak ada temuan kan secara administrasi berarti tidak bermasalah. Itu menurut saya (Ade Rahmat),” kata Ade Rahmat Lamadihami kepada wartawan habartimur.com baru-baru ini.
Menurutnya, semua ini harus berbasis data, berbasis laporan. “Kalau kita di DPRD bilang temuan, atau bermasalah itu berarti seolah-olah kita tidak menghargai BPK, kan begitu secara logikanya. Karena laporan BPK tidak masalah. Jadi kita biasanya di DPRD menindaklanjuti setelah ada rekomendasi dari BPK,” jelasnya.
Anggota dekot yang akrab disapa Ade Mat ini mengaku, laporan atau keluhan masyarakat yang diterima umumnya adalah keluhan lampu jalan.
Anehnya, Ade Mat menganggap persoalan PJU yang banyak tidak hidup itu hanya masalah teknis. “Keluhan masyarakat itu soal PJU bahwa kita (masyarakat) bayar pajak tiap bulan baru lampu tidak menyala. Tapi itu masalah teknis,” ujarnya.
Meski begitu, Ade Mat mengatakan, anggota tidak akan menutup mata jika ada persoalan dan bergejolak di masyarakat. “Kalaupun ada masalah di publik komisi II akan mencoba berkoordinasi lagi,” ujarnya.
“Kami sudah pernah mendatangi pihak PLN, meminta persoalan data dalam rangka untuk sinkronisasi. Jadi secara detailnya, mungkin nanti disampaikan lagi ke ketua komisi II karena secara khusus kami komisi II belum mengagendakan untuk pembahasan lebih ke dalam,” katanya.
“Memang benar adanya bahwa ada pajak yang dibayar masyarakat, kemudian dikembalikan oleh PLN itu dalam bentuk PPJU yang diserahkan ke pemda. Namun ada juga yang langsung digunakan untuk membayar biaya-biaya rutin, misalnya pembayaran listrik dan lain sebagainya,” katanya lagi.
Ditanya soal apakah ada pembicaraan internal untuk mendorong ke panitia khusus (pansus) data,, PJU dan PPJU, Ade Mat mengaku belum bisa dipastikan, sebab belum ada agenda pembahasan kedalam internal komisi II.
“Saya akan sampaikan ke teman-teman komisi II mungkin mengagendakan waktu tapi untuk pansus belum tau, belum bisa dipastikan itu karena belum ada agenda pembahasan yang lebih mendalam,” kelasnya. (wat)










