TERNATE – Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Ternate Musli Muhammad belakangan ini sulit ditemui awak media setelah dugaan penyalahgunaan retribusi layanan kebersihan alias sampah dilaporkan KNPI Kota Ternate ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara baru-baru ini.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara Agus Tampilang. Menurut Agus, kepala DLH Kota Ternate Musli Muhammad seharusnya membuka diri, dan berani menghadapi media untuk menjelaskan ke publik terkait adanya tudingan penyalahgunaan retribusi sampah yang berkembang ke masyarakat.
“Pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) harus transparan dan akuntabel. Jika benar ada data potensi yang disembunyikan, maka dugaan penggelapan retribusi pelayanan kebersihan semakin kuat dan wajib ditelusuri,” tegas Agus.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk menelusuri mekanisme penarikan retribusi layanan kebersihan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Ini bukan persoalan kecil. Retribusi adalah uang rakyat yang harus kembali untuk pelayanan publik. Jika terjadi penyalahgunaan, maka harus ada langkah hukum agar semuanya terang,” ujarnya.
Objek retribusi layanan kebersihan yang ditagih oleh DLH diantaranya, hotel dan restoran, usaha kecil menengah (UKM), instansi pemerintah, instansi vertikal, hingga lembaga pendidikan.
“”Besarnya potensi dari sektor-sektor ini harusnya mampu memberikan kontribusi terhadap PAD apabila dikelola secara terbuka dan profesional. Jika tidak maka penting dilakukan audit menyeluruh,” pungkasnya. (tim/red)










