TERNATE – Pekerjaan proyek preservasi jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 pada PPK 1.2 PJN I, balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Malut kembali jadi sorotan publik.
Pekerjaan ruas jalan strategis di Kao–Boso Sidangoli (Dermaga Ferry) – Simpang Dodinga – Bobaneigo Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara dan Ekor, Halmahera Timur (Haltim) telah selesai, namun ditengarai proses pekerjaan jalan tahun 2025 dengan anggaran Rp 61 miliar (61.461.327.000) ternyata ditemukan pekerjaan yang belum selesai hingga masa kontrak berakhir.
Bahkan, di lapangan ditemukan pekerjaan yang terbengkalai dan tidak sesuai dengan target kontrak. Lebih parah lagi, progres pekerjaan belum rampung, tetapi dilakukan proses pencairan anggaran hingga 100 persen.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya dugaan rekayasa administrasi dan manipulasi progres pekerjaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor, serta konsultan pengawas.
Pola ini dinilai memiliki kemiripan dengan skema manipulasi progres pekerjaan yang pernah diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya praktik percepatan pencairan anggaran melalui laporan progres fiktif atau tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan tahun 2025 ini dikerjakan oleh PT Intimkara, dengan dua konsultan supervisi yakni PT Megacotama Lino Raya KSO PT Arci Pratama. Proyek tersebut menyedot anggaran negara yang tidak sedikit, mencapai Rp 61.461.327.000.
Aktivitas yang dinilai tidak wajar ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Hendra Karianga. Dia menegaskan bahwa pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang belum mencapai progres pekerjaan 100 persen merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau proyek belum mencapai progres 100 persen tapi uangnya sudah dicairkan 100 persen, itu sangat jelas penyalahgunaan. Secara hukum, itu sudah masuk kategori korupsi,” tegas Hendra.
Menurutnya, PPK harus bertanggung jawab penuh atas proses pencairan anggaran tersebut. Profesionalisme BPJN Maluku Utara dan PPK 1.2 kata dia, patut dipertanyakan karena mekanisme pengawasan seharusnya mampu mencegah terjadinya.ketidaksesuaian pencairan anggaran dengan progres pekerjaan.
“Siapa saja yang terlibat harus diusut. Pertama tentu PPK, karena dia yang menandatangani kontrak dan merekomendasikan pencairan. Selain itu ada pokja, konsultan pengawas, hingga kuasa pengguna anggaran. Mereka semua memiliki tanggung jawab dalam pencairan dana 100 persen tersebut,” ungkapnya.
Hendra juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang lebih besar. (wat)










