TALIABU – Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah DPRD Pulau Taliabu (Pultab) jadi temuan BPK Provinsi Maluku Utara (Malut).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut, terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten pulau Taliabu, ditemukan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan staf tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 907,12 juta (Rp907.128.939).
“Temuan itu secara keseluruhan perjalanan dinas anggota DPRD dan pegawai Rp 907,12 juta lebih,” ungkap Sekretaris Dewan Pulau Taliabu, Amrul Badal, Jum’at (20/5/2022) seraya menjelaskan, bervariasi angka temuannya, ada yang di angka Rp 2 juta, ada yang Rp 5 juta, bahkan ada juga lebih dari itu.
Mantan kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Pultab ini menjelaskan, dalam hasil LHP BPK sudah memerintahkan untuk dilakukan pengembalian sesuai ketentuan. “Kita akan tindak lanjuti temuan tersebut, Karena kalau tidak akan berdampak hukum,” jelasnya. (mce)