HALBAR – Polemik lelang ulang pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dengan nilai Rp 3,2 miliar di DPRD Halmahera Barat (Halbar) belakangan ini mendapat tanggapan dari ULP dan Dinas PUPR Halbar.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Halbar Muhammad Jain menyatakan, proses lelang ulang tersebut sudah sesuai ketentuan karena diajukan oleh Dinas PU Halbar sebagai pemilik paket pekerjaan. “Tugas kami hanya melakukan lelang, atas permintaan pemilik pekerjaan (Dinas PU, red),” kata Muhammad Jain, saat di temui di kantor Bupati, Kamis (2/9/2021).
Senada ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Halmahera Barat Abubakar A. Radjak. Menurut Radjak, keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU membatalkan rekanan PT. Tugu Utama Sejati (TUS) atas pekerjaan sirtu jalan Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dan mengajukan lelang ulang ke ULP juga sudah sesuai aturan.
Pembatalan rekanan PT. TUS dalam pekerjaan dengan nilai pagu Rp 3,2 miliar tersebut, setelah melalui Audit Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) oleh Inspektorat Halbar.
“Kami lakukan pemutusan kontrak dengan PT. TUS dan melakukan lelang ulang atas rekomendasi Inspektorat setelah diaudit jadi bukan berarti mengabaikan surat rekomendasi DPRD, sebab, hasil audit inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang,” kata Radjak.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan Inspektur Pembantu Wilayah I (satu), Inspektorat Halbar, Djunaidi Djama.
Pria yang akrab disapa Edy ini menjelaskan, munculnya rekomendasi Inspektorat karena berdasarkan hasil Audit dengan tujuan tertentu (Audit Forensik) yang ditemukan, terjadi suatu pengambilan keputusan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi tidak berlandaskan pada ketelitian.
Disamping itu, PPK Dinas PU Halbar tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat untuk membatalkan kontrak PT. TUS.
“Justru PPK malah mencairkan uang muka melalui Dinas Keuangan, yang belum di reviu oleh Inspektorat,” ungkapnya.
Lanjut Edy, pelanggaran lain yang dilakukan PPK dalam proses tender yakni tiba-tiba mengajukan adendum perubahan Bill Of Quanttity (BOQ), sehingga proses pelelangan tersebut terpaksa dilakukan secara manual dan tidak di upload melalui aplikasi Aplikasi Pelindung Dokumen (APENDO).
Seharusnya kata Edy, apabila terjadi perubahan BOQ, Pokja Pemilihan cukup menjadwalkan kembali proses tender. “Bukan di lakukan melalui proses penawaran secara manual,” jelasnya.
Lanjut Edy, ketika berlanjut pada proses Upload dokumen penawaran, PT. TUS mengupload penawaran di Aplikasi APENDO dan secara manual, sebab manual juga harus diinput sehingga terbaca di sistim nilai penawaran PT. TUS sebesar Rp 5,2 miliar, artinya telah melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pagu anggaran.
Dalam ketentuan, penawaran yang diajukan penyedia melebihi HPS dan pagu anggaran dinyatakan Gugur. Kejanggalan lain kata Edy, dokumen tender yang disyaratkan PPK Dinas PU dalam proses lelang pekerjaan ini, khusus pada penggunaan peralatan utama adalah keliru karena yang dimaksud peralatan utama adalah peralatan yang langsung bersentuhan di lapangan pada satu siklus pekerjaan bukan alat tronton.
Seharusnya sudah direviu oleh Pokja pemilihan konstruksi sehingga peralatan utama alat berat tronton tidak perlu dikonteskan (dilombakan), karena alat tersebut tidak termasuk dalam jenis peralatan utama.
Syarat alat berat tronton yang diajukan PPK memunculkan persaingan tidak sehat antar kontestan, karena salah satu perusahaan yang melakukan sanggah digugurkan kaitan dengan penggunaan peralatan utama Tronton.
Karena itu, kata Edy, proses lelang pekerjaan sirtu jalan Guaeria telah bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, Permen PU nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa, konstruksi. Kemudian Surat edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020 tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran.
“Meskipun pekerjaan tersebut, PPK telah membayarkan uang muka ke penyedia, namun, dikemudian hari melalui audit inspektorat ditemukan pelanggaran/berkolusi atau wanprestasi, maka KPA (Kadis PU) bisa membatalkan kontrak tersebut secara sepihak, sebab ada muatan KKN antara PPK dan Penyedia dalam hal ini PT. TUS,” jelas Edy.
Dia menambahkan, alasan-alasan munculnya rekomendasi Inspektorat sudah dijelaskan di hadapan komisi II dan III DPRD Halbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan sudah diklarifikasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut.
Belakangan muncul surat DPRD yang isinya membatalkan surat Dinas PU tentang pembatalan kontrak PT. TUS dan memerintahkan PT. TUS agar melaksanakan isi kontrak alias melanjutkan pekerjaan.
“Menurut saya, DPRD hanya dapat menyarankan kepada Bupati saja, bukan merekomendasikan, sebab LHP Inspektorat dibatalkan harus melalui lembaga peradilan yaitu peradilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (ams/wat)