DKPP Sanksikan KPU dan Bawaslu Halsel, Bahrain Kasuba Minta Tunda Pilkada

HALSEL – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba tampak masih berjuang agar bisa ikut pada Pikada serentak 2020.

Meskipun tahapan pilkada sekarang ini sudah masuk pada tahap pungut hitung, namun masih ada upaya agar bisa ikut pilkada. Salah satu cara pamungkasnya adalah, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halsel tahun 2020.

Salah satu alasan Bahrain dalam surat yang beredar di medsos ini adalah, adanya keputusan DKPP pada 8 Desember 2020, nomor 161-PKE-DKPP-XI-2020 yang memberhentikan Darmin Hi. Hasyim dari jabatan ketua KPU Halsel dan Kahar dari jabatan ketua Bawaslu Halsel.

“Untuk menjaga ketertiban dan stabilitas dalam pelaksanaan pilkda tahun 2020 di Halsel” kata Bahrain, dalam salah satu poin surat nomor 2919/ 727/2020 ini. Surat inipun disampaikan pula kepada kepada ketua KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Gubernur, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita