Nilai NPHD Rp 14 M, Baru Setor Rp 200 juta, Pemprov Malut Harap Perusahaan Tambang Penuhi Janji

SOFIFI-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini berharap agar perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut), baik tambang emas maupun nikel yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar dapat menyetor ke kas daerah (Kasda). Sebab Pemprov Malut kesulitan anggaran menangani pandemi Covid-19 di Malut.

Sampai sekarang, baru sekitar Rp 200 juta yang diterima Pemprov Malut dari beberapa perusahaan tambang yang menandatangani NPHD, dari total nilai Rp 14 miliar.

”Dari Rp 14 miliar lebih yang ada dalam NHPD perusahaan tambang, yang baru disetor ke kas daerah baru Rp 200 juta,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan.

Purbaya berharap pada perusahaan tambang agar secepatnya merealisasikan dana bantuan tersebut, sehingga dapat digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Malut.

”Kami berharap perusahaan yang sudah teken NPHD sudah bisa setor bantuannya ke Kasda untuk dipergunakan dalam penanganan Covid-19 di Malut,” harapnya.

Purbaya mengaku telah menyampaikan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan perusahaan tambang yang telah teken NPHD. ”Saya sudah sampaikan ke Kadis Tambang, progres tindak lanjut NPHD,” pungkas Purbaya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita