Hargai Proses Pilkada, Kejati Malut Tunda Proses Cakada Terlibat Korupsi

TERNATE– Pemilihan kepala (Pilkada) serentak 2020 di delapan kabupaten kota di Maluku Utara (Malut)  mulai  panas. Pasangan calon (paslon) mulai saling sindir, “saling sikut”, hingga isu black campign atau kampanye hitam tak terhindarkan.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mulai mengambil sikap bahwa menunda segala proses  hukum kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) apabila  diduga tersandung  masalah hukum terutama perkara korupsi.  “Kita hargai Pilkada yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (4/11).

Richard menuturkan, sebelumnya pernah disampaikan ke rekan-rekan media bahwa sesuai arahan pimpinan, penundaan penanganan perkara  kepada Cakada  sebagaimana  instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia  nomor  9 Tahun 2019.  Intruksi itu  menyangkut optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak Tahun 2020.

“ Dan  instruksi ini berlaku di seluruh jajaran  Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kota,  serta tetap netral dan jangan terlibat politik praktis,” paparnya. Menurut juru bicara Kejati Malut ini,  penundaan proses hukum bagi cakada yang diduga tersandung dengan satu perkara baik pidana umum maupun khusus karena dikawatirkan timbul persepsi public  tentang adanya  politisasi.

“Ditunda bukan berarti menghentikan,  namun jika pasca  Pilkada telah selasai maka semua penanganan kasus berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya, sembari mengingatkan, Kejati Malut beserta jajaranya tetap menegakkan hukum kepada siapapun tanpa memandang bulu, apabila ada yang tersandung dengan suatu perkara . “Kita tegakan hukum sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ricahrd  mengakhiri. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita