TERNATE– Pemilihan kepala (Pilkada) serentak 2020 di delapan kabupaten kota di Maluku Utara (Malut) mulai panas. Pasangan calon (paslon) mulai saling sindir, “saling sikut”, hingga isu black campign atau kampanye hitam tak terhindarkan.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mulai mengambil sikap bahwa menunda segala proses hukum kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) apabila diduga tersandung masalah hukum terutama perkara korupsi. “Kita hargai Pilkada yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (4/11).
Richard menuturkan, sebelumnya pernah disampaikan ke rekan-rekan media bahwa sesuai arahan pimpinan, penundaan penanganan perkara kepada Cakada sebagaimana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2019. Intruksi itu menyangkut optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak Tahun 2020.
“ Dan instruksi ini berlaku di seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kota, serta tetap netral dan jangan terlibat politik praktis,” paparnya. Menurut juru bicara Kejati Malut ini, penundaan proses hukum bagi cakada yang diduga tersandung dengan satu perkara baik pidana umum maupun khusus karena dikawatirkan timbul persepsi public tentang adanya politisasi.
“Ditunda bukan berarti menghentikan, namun jika pasca Pilkada telah selasai maka semua penanganan kasus berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya, sembari mengingatkan, Kejati Malut beserta jajaranya tetap menegakkan hukum kepada siapapun tanpa memandang bulu, apabila ada yang tersandung dengan suatu perkara . “Kita tegakan hukum sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ricahrd mengakhiri. (wat)