TERNATE – PT Jasa Raharja (Persero) Maluku Utara memastikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta tanpa potongan. Untuk mempercepat ( Baca selengkapnya)
laka lantas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








