DALAM perkembangan era digital, masyarakat mencari keadilan tidak hanya berlangsung di kantor pengadilan, kepolisian, lembaga pengaduan, atau ruang redaksi. Perjuangan tersebut juga hadir melalui unggahan, video, utas, dan tagar yang disebarkan secara masif.
Perjuangan mencari keadilan melalui hashtag atau tanda tagar tidak lagi sekadar menjadi penanda topik, tetapi berkembang menjadi instrumen komunikasi yang menghubungkan pengalaman personal dengan perhatian publik.
Tulisan ini membahas fungsi Tagar sebagai ruang artikulasi, mobilisasi, pembentukan opini, dan pengawasan sosial dalam bingkai Komunikasi Kontemporer.
Dalam buku #HashtagActivism: Networks of Race and Gender Justice, 2020, Sarah J. Jackson, Moya Bailey, dan Brooke Foucault Welle, menjelaskan bahwa kelompok yang kurang terwakili dalam media arus utama dapat menggunakan media sosial untuk membangun narasi tandingan, mengoreksi dominasi wacana elite, dan membentuk jaringan perlawanan.
Di satu sisi, aktivisme tagar mampu memperluas suara kelompok yang terpinggirkan dan menekan institusi agar merespons suatu kasus. Di sisi lain, perjuangan melalui tagar menghadapi persoalan algoritma, disinformasi, polarisasi, penghakiman digital, dan partisipasi simbolik.
Oleh karena itu, tagar perlu ditempatkan sebagai pintu masuk menuju keadilan, bukan sebagai pengganti proses hukum dan perubahan institusional.
Tagar mampu menyatukan berbagai pesan yang sebelumnya terpisah ke dalam satu percakapan publik. Melalui bentuk yang singkat, sederhana, dan mudah diingat, suatu pengalaman individual dapat berubah menjadi isu sosial yang mendapatkan perhatian luas.
Dengan demikian, tagar bekerja bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai perangkat untuk mengorganisasi kesaksian, solidaritas, serta tuntutan perubahan.
Tagar sebagai Ruang Publik Digital
Komunikasi kontemporer ditandai oleh pergeseran dari pola komunikasi satu arah menuju komunikasi berjaringan. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi sekaligus berperan sebagai produsen, penyebar, penafsir, dan pengoreksi pesan. Melalui media sosial, publik dapat membangun agenda pembicaraan dari bawah tanpa sepenuhnya bergantung pada media massa dan institusi formal.
Dalam perspektif koomunikasi politik, tagar bekerja sebagai ”bingkai pesan”. Sebuah frase pendek dapat merangkum masalah, pihak yang dianggap bertanggung jawab, dan tuntutan perubahan, karena singkat dan mudah diingat. Tagar dapat menyederhanakan persoalan politik yang rumit menjadi pesan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Ketika ribuan pengguna mengulang tagar yang sama, suatu isu dapat memperoleh visibilitas tinggi, dibicarakan media, dan mendorong institusi memberikan tanggapan. Aktivisme tagar memperlihatkan pola connective action, yaitu tindakan bersama yang dibentuk melalui hubungan digital dan partisipasi personal.
Menurut W. Lance Bennett dan Alexandra Segerberg, dalam connective action, komunikasi bukan hanya alat menyampaikan gerakan, tetapi juga menjadi proses yang mengorganisasikan gerakan tersebut.
Seseorang tidak harus menjadi anggota organisasi formal untuk terlibat dalam gerakan. Ia dapat berpartisipasi dengan membagikan pengalaman, informasi, dokumentasi, atau pandangan pribadi.
Dalam kajian aktivisme tagar, Guobin Yang, melalui artikelnya tahun 2016 berjudul “Narrative Agency in Hastag Activism: The Case of #BlackLivesMatter”, menjelaskan bahwa aktivisme tagar terjadi ketika banyak unggahan di media sosial menggunakan kata, frasa, atau kalimat bertagar yang sama untuk menyampaikan suatu persoalan sosial.
Guobin menekankan bahwa kekuatan tagar terletak pada kemampuan menciptakan narrative agency atau agensi naratif. Masyarakat tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga ikut menentukan bagaimana sebuah peristiwa harus diceritakan dan dipahami.
Karena itu, tagar seperti #MeToo, #BlackLivesMatter, dan berbagai tagar berawalan #JusticeFor dapat menghubungkan pengalaman personal dengan persoalan sosial yang lebih struktural.
Aktivisme digital juga dapat membantu kelompok marginal membangun ruang publik alternatif untuk menentang narasi dominan dan menghadirkan pengalaman yang sebelumnya tidak mendapatkan tempat dalam pemberitaan.
Tagar juga membentuk apa yang disebut Papacharissi sebagai affective publics, yakni publik yang terhubung melalui cerita dan ekspresi emosi seperti kemarahan, kesedihan, ketakutan, simpati, dan harapan. Dalam ruang digital, emosi bukan sekadar respons individual, tetapi dapat menjadi energi komunikatif yang memperkuat solidaritas dan mendorong keterlibatan masyarakat.
Namun, komunikasi yang sangat emosional juga memiliki risiko. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar dengan cepat, sementara tekanan publik dapat berubah menjadi penghakiman digital.
Oleh sebab itu, solidaritas melalui tagar tetap harus mempertimbangkan akurasi informasi, perlindungan korban, asas praduga tidak bersalah, dan etika komunikasi.
Tagar Dalam Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia, #PercumaLaporPolisi menunjukkan bagaimana tagar dapat menjadi saluran kritik terhadap pengalaman masyarakat dalam mengakses keadilan. Tagar tersebut menguat pada Oktober 2021 setelah munculnya pemberitaan mengenai penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Setelah kasus tersebut menjadi viral, tagar itu berkembang menjadi ruang bagi masyarakat untuk membagikan pengalaman mengenai laporan hukum yang dianggap tidak ditangani secara memadai.
Kemudian menguat dengan #NoViralNoJustice sekitar pertengahan Desember 2021, Tagar ini lahir sebagai ekspresi kekecewaan dan kritik bahwa aparat dianggap lebih cepat bergerak ketika suatu kasus telah memperoleh tekanan besar dari media sosial.
Kekuatan serupa terlihat dalam gelombang #KawalPutusanMK, dan simbol “Peringatan Darurat” pada Agustus 2024. Poster bergambar Garuda dengan latar biru menyebar setelah muncul kekhawatiran bahwa revisi Undang-Undang Pilkada akan membalikkan putusan Mahkamah Konstitusi
Tagar #IndonesiaGelap merupakan simbol komunikasi politik dan perlawanan publik yang menguat di media sosial pada Februari 2025. Tagar tersebut digunakan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat untuk menyampaikan kecemasan serta kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, terutama efisiensi anggaran yang dinilai berpengaruh terhadap pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Gerakan ini kemudian berkembang menjadi demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia.
Di tahun 2026 ini #ViralForJustice — menjadi tagar payung untuk menyuarakan berbagai kasus hukum dan tuntutan keadilan sepanjang 2026.
Resonansi dalam tagar tersebut, memperlihatkan dua fungsi penting komunikasi digital. Pertama, fungsi agenda-setting, yaitu meningkatkan perhatian publik dan media terhadap persoalan yang sebelumnya kurang terlihat. Kedua, fungsi akuntabilitas, yaitu menghadirkan tekanan sosial agar lembaga publik memberikan penjelasan dan memperbaiki pelayanannya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa viralitas dapat menjadi sumber daya komunikasi politik bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap media arus utama dan institusi formal. Masyarakat menggunakan tagar untuk memperbesar suara, membangun dukungan, dan menuntut respons dari pihak yang memiliki kewenangan.
Batas dan Resiko Keadilan Melalui Tagar
Meskipun memiliki kekuatan, popularitas tagar tidak secara otomatis menghasilkan keadilan. Algoritma platform menentukan konten yang mendapatkan perhatian. Akibatnya, kepentingan publik sering bercampur dengan logika popularitas, kontroversi, keterlibatan pengguna, dan kepentingan ekonomi perusahaan platform.
Persoalan hukum yang kompleks juga kerap dipadatkan menjadi slogan sederhana. Konteks peristiwa, posisi korban, alat bukti, tahapan penyelidikan, perlindungan identitas, dan asas praduga tidak bersalah dapat terabaikan. Aktivisme tagar bahkan dapat berubah menjadi persekusi digital ketika pengguna menyebarkan identitas, foto, alamat, atau tuduhan yang belum terbukti.
Aktivisme tagar juga dikritik sebagai slacktivism, yaitu partisipasi berbiaya rendah yang berhenti pada tindakan menyukai, membagikan, atau menulis slogan tanpa tindakan lanjutan. Selain itu, kesenjangan digital menyebabkan tidak semua korban mempunyai akses, kemampuan komunikasi, dan jaringan yang sama untuk membuat kasusnya viral.
Logika “no viral, no justice” menjadi berbahaya apabila lembaga hukum hanya bergerak setelah memperoleh tekanan media sosial. Keadilan semestinya diberikan berdasarkan hak setiap warga negara, bukti, dan prosedur hukum yang adil, bukan berdasarkan jumlah tayangan, komentar, atau posisi suatu tagar dalam daftar tren.
Popularitas media sosial tidak selalu menghasilkan perubahan politik, sebuah isu dapat menjadi viral hari ini, dan dapat dilupakan ketika isu baru muncul kembali. Ruang publik berbasis tagar tidak selalu menghasilkan dialog yang sehat karena juga dapat dipenuhi konflik, ujaran kebencian, polarisasi, dan disinformasi.
Pada akhirnya, mencari keadilan melalui tagar merupakan salah satu karakter penting komunikasi kontemporer. Tagar dapat mengubah pengalaman personal menjadi persoalan publik, membangun solidaritas, memperluas narasi tandingan, dan mendorong akuntabilitas institusi. Namun, keadilan digital harus bergerak melampaui viralitas.
Aktivisme tagar perlu disertai verifikasi informasi, perlindungan terhadap korban, literasi digital, pendampingan hukum, jurnalisme yang bertanggung jawab, serta reformasi institusional.
Dengan demikian, tagar tidak berhenti sebagai gema sesaat di ruang digital, tetapi menjadi jembatan yang menghubungkan suara warga, proses hukum, dan perubahan sosial yang berkelanjutan. (**)
Daftar Pustaka
Bennett, W. L., & Segerberg, A. (2013). The Logic of Connective Action: Digital Media and the Personalization of Contentious Politics. Cambridge University Press.
Jackson, S. J., Bailey, M., & Foucault Welles, B. (2020). #HashtagActivism: Networks of Race and Gender Justice. MIT Press.
Papacharissi, Z. (2015). Affective Publics: Sentiment, Technology, and Politics. Oxford University Press.
Lim, M. (2013). Many clicks but little sticks: Social media activism in Indonesia. Journal of ContemporaryAsia, 43(4), 636–657.
Bennett, W. L., & Segerberg, A. (2013). The Logic of Connective Action: Digital Media and the Personalizatio
n of Contentious Politics. Cambridge University Press










