Ruang Gerak Sekda SS ‘Dikunci’, Ruang Kerja Terkunci, ke Kantor Harus Jalan Kaki Sejauh 500 Meter

SANANA – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsi Mus (FAM) sepertinya tak mau mengembalikan Syafruddin Sapsuha (SS) ke posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul.

Kenapa tidak, meskipun secara administratif Bupati FAM telah memutuskan mengembalikan jabatan Syafruddin Sapsuha menjadi sekda, namun pengembalian jabatan itu tidak diikuti dengan penyerahan fasilitas operasionalnya.

“Saya hanya dapat satu SK yang diterbitkan pada 29 November 2021 yakni mengembalikan jabatan sebelumnya menjadi sekda jadi harus berkantor,” terang Syafrudin Sapsuha saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/12/2021).

Sayangnya, sesuai pantauan Habartimur.com, Syafruddin Sapsuha (SS) saat ini tidak bisa berbuat banyak. Kenapa tidak, setelah dikembalikan pada jabatannya sebagai Sekda sesuai SK pada Senin 29 November 2021, dan mulai berkantor pada Rabu 1 Desember 2021.

Mirisnya, di hari pertama, kedua dan ketiga berkantor SP harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 500 meter dari kediamannya di Desa Pohea, sampai ke ruangannya di Kantor Bupati karena tidak diberikan mobil dinas.

Tak sampai disitu, sampai di kantor, SS tak bisa masuk dalam ruang kerjanya untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai sekda karena pintu ruangan terkunci.

Sampai berita ini ditayang, Bupati FAM maupun pelaksana tugas (Plt) Sekda Muhlis Soamole belum berhasil dikonfirmasi. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita