Penjelasan Diknas Kepsul soal Ijazah Paket Kades Baleha Terpilih Diduga Bermasalah

SANANA – Dugaan kuat, ijazah kepala desa (Kades) Baleha terpilih Arifin Ahmad palsu. Masalah ini terungkap setelah sekretaris panitia Pilkades Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Adibon Sanaba membeberkan ijazah milik Arifin Ahmad adalah ijazah paket B dan C yang tahun kelulusannya sama, yakni tahun 2010.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang Pendidikan, Diknas Kepsul,  Aliyuddin Fatahuddin saat dikonfirmasi Habartimur.com, Senin (10/5/2021) bahwa, ijazah paket B dan C tidak bisa diterbitkan dalam satu tahun. “Seseorang yang ikuti ujian paket C, harus memiliki ijazah paket B dulu, dan itu berselang selama satu tahun,” ujar Aliyuddin.

Lanjut Aliyuddin, seseorang tidak bisa mengikuti ujian paket C jika belum memiliki ijazah paket B. “Ini persyaratan yang berlaku umum. Ijazah paket itu biasa dibuat oleh provinsi,” jelasnya.

Pelaksanaan ujian paket, kata dia sama seperti ujian pada umumnya. “Ujian paket sama dengan ujian nasional, karena nama-nama peserta ujian di kirim ke daftar 8355 di pusat nanti baru didata dan dilanjutkan dengan permintaan persyaratan,” ungkapnya.

Lanjut Aliyuddin, ujian paket diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). “Dinas Pendidikan hanya mengetahui, masalah ijazah di Desa Baleha katanya ijazah dikeluarkan di 2010. Kalau di tahun itu saya belum menjabat kabid pendidikan,” terangnya.

Panitia Pilkades

Sebelumnya, sekretaris panitia pemilihan kepala Desa (Pilkades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Adibon Sanaba kepada Habartimur.com, Minggu (9/5/2021) mengaku, Kades terpilih atas nama Arifin Ahmad telah memiliki ijazah paket B dan C dengan tahun kelulusan yang sama yakni tahun 2010.

“Saya (Adibon, red) melihat dalam ijazahnya tahun terbit di 2010 lalu, jadi saya sampaikan ke ketua panitia. Namun, tidak direspon. Saya takut ribut di Desa jadi pada saat seleksi berkas di Desa saya juga diam,” ujarnya.

Kemudian, berselang beberapa hari, Ketua panitia Desa memanggil seluruh panitia Desa mengadakan pertemuan dengan tujuan untuk membahas terkait dengan ijazah tersebut.

“Ketua panitia panggil seluruh anggota panitia untuk membahas permasalahan ijazah tersebut, sehingga kami bersepakat biarlah panitia Kabupaten yang menentukan terkait dengan ijazah tersebut,” tutup Adibon.

Sementara Ketua Panitia Desa Baleha M. Nur Leib hingga berita ini di turun belum berhasil diminta tanggapan. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita