TERNATE-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), berhasil mengeksekusi buron kasus korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Malut tahun anggaran 2007 yakni Son Karyosi.
Son Karyosi merupakan, terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih delapan tahun. “Iya kami (Tim Kejati Malut) yang di pimpin Asitel dan Aspidsus, pukul 12.30 Wit tiba dengan pesawat Batik Air telah membawa pulang DPO Son Karyosi untuk ditahan di Rutan kelas II B Ternate. Son ditangkap Tim Kejagung RI di Jakarta beberapa hari kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, kepada Posko Malut, Sabtu (29/8).
Menurutnya, Son ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan sejak 2013 setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tingkat kasasi nomor 199 K/pid.sus/2011. “Dalam putusan kasasi, Son divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Lanjutnya, Son Karyosi merupakan terpidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana. Penangkapan ini sesuai dengan putusan MA. “Terpidana tindak pidana khusus korupsi pada UEP nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,32 miliar (Rp 1.324.087.148),” pungkasnya. (Hbr)