HALTIM – Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) memekarkan empat Kantor Urusan Agama (KUA), masing-masing KUA Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Wasile Tengah, Kecamatan Maba Tengah dan Kecamatan Maba Utara. Hal itu disampaikan Kasi Bimas Kemenag Haltim, Iskar Ali saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Dia mengatakan, sebelum KUA dibentuk empat kecamatan itu melakukan segala pengurusan administrasi pernikahan dan urusan keagamaan lainnya pada kecamatan tetangga, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar. “Contohnya, Kecamatan Wasile Utara pengurusan nikah harus ke Wasile Timur, Wasile Tengah ke Wasile induk. Sementara Maba Tengah dan Maba Utara harus ke Buli,” kata Iskar.
Lanjutnya, setelah kantor KUA empat kecamatan itu dibentuk maka warga (muslim, red) dalam hal pengurusan administrasi nikah dan menyangkut keagamaan, tidak perlu lagi ke KUA kecamatan tetangga. Kemudian, dalam rangka mempercepat pelayanan. “Saat ini pelayanan sudah mulai berjalan. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan sudah bisa berhubungan dengan KUA di masing-masing kecamatan,” terangnya.
Lanjut dia, kehadiran kantor urusan agama ini merupakan langkah cepat yang dilakukan oleh Kemenag Haltim untuk menjawab permasalahan-permasalahan menyangkut keagamaan di masing-masing kecamatan. “Alhamdulillah, dengan adanya tambahan empat KUA ini pelayanan keagamaan dapat terjawab dengan baik,” harapnya.
Diketahui untuk KUA di Kecamatan Wasile Utara bertempat di Desa Majikotongone, KUA Kecamatan Wasile Tengah bertempat di Desa Lolobata, KUA Maba Tengah di Desa Wayamli dan KUA Kecamatan Maba Utara bertempat di Desa Wasileo (dni)