SANANA – Tahun 2021 nanti, seluruh proyek rumah ibadah terutama masjid di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sudah menjadi tanggungjawab bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Plt Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kepulauan Sula, Nursaleh Bainuru, kepada Habartimur.com, Selasa (29/12/2020).
Pengalihan proyek rumah ibadah ini kata Nursaleh, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Dari Permendagri nomor 13, ke permendagri 90 dan ke 050 tahun 2020. Jadi nomenklatur pembangunan rumah ibadah tidak lagi ditempatkan di Dinas PU tetapi sudah di Bagian Kesra,” bebernya.
Namun, lanjut Nursaleh tahun 2020 ini Dinas PUPRKP masih menangani sembilan rumah ibadah. “Pembangunan rumah ibadah (Masjid red) yang disentuh Dinas PUPRKP adalah pekerjaan lanjutan,” katanya seraya menjelaskan, tahun 2020 ini anggaran banyak dialihkan ke penanganan Covid-19, sehingga hanya sembilan rumah ibadah yang bisa disentuh dengan dana DAU,” pungkas Nursaleh. (att)