TERNATE – DPD KNPI Kota Ternate secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ) air minum ake gaale ternate ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), pada Jumat (30/1/2026).
Ketua KNPI Kota Ternate Sahmar Ishak Kepada wartawan, mengatakan, alasan utama laporan tersebut dikarenakan ada dugaan tindakan maladministrasi dalam penetapan tarif air minum.
Selain itu, Perumda ake gaale melakukan pemungutan retribusi sampah dari masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kajian kami, penetapan tarif air tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Begitu juga dengan pungutan retribusi sampah kepada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap pelanggan,” katanya.
“Kita estimasi jumlah pelanggan sambungan aktif kurang lebih 30 ribu. Setiap pelanggan dikenakan retribusi sampah Rp 10 ribu. Kalau sebulan Rp 300 juta. Kalau setahun Rp 3,6 miliar. Kalau dihitung lima tahun (periode 2020-2025) dapat Rp 18 miliar. Ini angka yang tidak sedikit. Dan selama ini, dugaan kami tidak jelas penggunaannya. Harus ditelusuri,” bebernya.
Lebih jauh, dia juga meminta kepada Kejati agar mengusut retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. “Ini bukan sekadar soal administrasi. Ketika uang rakyat ditarik setiap bulan, tetapi data objek retribusi tidak transparan, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum. Ini sudah masuk indikasi pidana,” tegas Sahmar.
Dia menegaskan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan pungutan resmi daerah yang seluruh hasilnya wajib masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketertutupan data, membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Menurutnya, retribusi pelayanan kebersihan di Kota Ternate tidak hanya dipungut oleh Perumda Ake Gaale tetapi juga ditarik langsung oleh DLH Kota Ternate dari berbagai objek usaha dan institusi, meliputi hotel, restoran, UKM, tempat usaha, instansi daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hingga perusahaan swasta berbadan hukum CV dan PT, yang seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Kalau sumbernya banyak tapi setoran PAD tidak jelas, itu alarm bahaya. KNPI menduga kuat ada penyalahgunaan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” katanya.
KNPI Kota Ternate mendesak Kejati Malut untuk tidak berhenti pada pemeriksaan Perumda Ake Gaale semata, tetapi memperluas penyelidikan terhadap DLH Kota Ternate.
“Kejati Maluku Utara harus diuji keberaniannya dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada unsur pidana, giring ke pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, KNPI juga meminta pemerintah Kota Ternate untuk bersikap terbuka kepada publik terkait pengelolaan PAD dari sektor retribusi sampah. Menurut Sahmar, ketertutupan justru memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini uang rakyat. Jika dikelola dengan benar, hasilnya bisa kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Tapi jika diselewengkan, itu kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muslim Muhammad, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026), belum memberikan klarifikasi. Yang bersangkutan disebut masih berada di luar. (tim/saf/red)






