TERNATE – Partai bulan bintang (PBB) Provinsi Maluku Utara (Malut) belum mengambil sikap terhadap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Lasidi Leko yang saat ini status tersangka kasus belanja tak terduga (BTT) Covid 19 Kepulauan Sula sebesar Rp 28 miliar.
‘Memang sampai saat ini partai belum membahas terkait itu (Lasidi Leko),” jelas ketua PBB Provinsi Maluku Utara Ahmad Djabid saat di wawancara via telepon, Sabtu (31/1/2026).
Ditanya soal pergantian antar waktu (PAW) LL, dia menjelaskan secara internal, belum dibicarakan. Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara inimenjelaskan, ada tahapan dan mekanisme internal yang harus dilalui sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART).
“Kalau soal PAW itu kewenangan DPP. Prinsipnya belum dibahas di internal,” jelasnya. Lebih jauh, dia menyatakan perkara hukum yang dijalani LL itu sejak awal tidak dilibatkan sehingga dirinya tidak mengetahui persis kasus yang dihadapi LL.
“Yang bersangkutan (LL) tidak libatkan kita di partai, jadi kita tidak tau soal kasus yang dihadapinya sejak awal, sampai prosesnya berlanjut hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Sekali lagi bahwa tidak ada keterangan dari yang bersangkutan soal kasus yang dijalani,” pungkasnya. (wat)










