TERNATE – Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini sedang menghadapi sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, yakni masalah pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 tahun 2025 yang belum ada titik terang, muncul lagi masalah baru, yakni pergantian kepala sekolah (kepsek) di Pulau Morotai.
Dimana, proses pergantian kepala sekolah dinilai tertutup, dan disebut sarat dengan kepentingan oknum tertentu di Dikbud Malut. Sebab pihak sekolah sendiri, baik kepala sekolah maupun dewan guru tidak tau sama sekali.
Data yang diperoleh, Dikbud Malut menggantikan delapan sekolah SMA dan SMK di Pulau Morotai dengan status pelaksana tugas (Plt). Pergantian kepsek ini diketahui saat pemegang SK Plt itu mendatangi sekolah yang ditugaskan untuk melapor diri
“Sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di kabupaten Pulau Morotai kaget dengan kehadiran Plt. Karena, tidak ada informasi apa-apa, tiba-tiba ada yang datang lapor diri membawa SK Plt mengganti kepsek,” ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan menyebutkan namanya saat menghubungi wartawan habartimur.com, Kamis (29/1/2026).
“Saya kaget dapat kabar dari dewan guru bahwa ada Plt yang masuk gantikan saya,“ pinta sumber tersebut. “Tidak pernah dapat kabar bahwa ada pergantian kepala sekolah, saya dapat informasi dari dewan guru, memang prosesnya sangat tertutup,” jelasnya.
Dia mengaku hal yang sama juga dialami oleh rekan-rekan kepala sekolah lainnya yang diganti. “Teman-teman yang lain juga mengaku kaget tiba-tiba ada yang sampaikan ada pengangkatan Plt kepala sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut,” ujarnya.
Selain itu, keluhan pengangkatan Plt juga datang dari kalangan dewan guru, sebab dengan kehadiran Plt secara langsung mengganggu kenyamanan mereka, terutama guru yang bersertifikat pendidik.
Hal itu dikarenakan jabatan Plt dalam hitungan penerima Tunjangan Profesi Guru(TPG) itu tidak terhitung beban tugas mengajar atau nol jam. “Sebagian besar Plt itu berasal dari induk sekolah lain, dan Jabatan Plt dalam hitungan validasi TPG itu nol jam. Itu artinya kalau Plt kepala sekolah menginginkan tetap menerima Tunjangan sertifikasi maka yang bersangkutan harus memiliki beban mengajar sesuai dengan bidang mata pelajaran sertifikasinya
Artinya ada guru penerima yang menjadi korban tidak menerima tunjang TPG karena tidak lagi valid datanya karena sudah dialihkan ke Plt kepala sekolah.
“Sejumlah dewan guru SMA/SMK pun menduga ada kejanggalan dalam proses pengangkatan Plt kepala sekolah. Selain tertutup, ada satu nama yang mengantongi SK Plt itu adalah oknum guru malas masuk kelas yang viral di media sosial saat kunjungan gubernur maluku utara di SMA Negeri 1 Pulau morotai pada akhir tahun.2025.
Sejumlah dewan guru berencana akan mengkonsolidasi lewat Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk mengkonsepkan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dilengkapi dengan fakta bahwa proses pergantian ini kepentingan oknum tertentu,” jelasnya.
“Kami kenal benar sosok ibu gubernur, kerja seperti ini bukan tipe kerja ibu. jadi atas nama guru SMA, SMK dan SLB memohon kepada pihak, instansi yang berwenang , tolong kedepankan profesional dalam bekerja, sebab apa yang kalian lakukan berdampak pada nama baik Ibu Gubernur,” harapnya.
Di Morotai ada sepuluh sekolah di bawah kuasa Dikbud Malut yakni enam SMA, tiga SMK satu SLB. Dari sepuluh sekolah itu, ada delapan kepala sekolah yang diganti oleh Dikbud Malut dengan status sebagai Plt yakni Kepala SMA Negeri 1,2,3,4 dan 5. Sementara untuk SMK, ada tiga kepsek ikut berganti yakni SMK 1, SMK 2, SMK 3. Dari delapan sekolah itu, tujuh diisi oleh orang baru, dan 1 orang lama yang dirolling dari SMA Negeri 2 ke SMK 1.
Sementara, kepala Dikbud Malut Abubakar ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsApp 0812-9988-6xxx terkait dengan protes para kepala sekolah dan dewan guru atas SK Plt itu, tidak memberikan tanggapan, (wat)









