TERNATE – Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) sekarang ini menjadi perhatian publik setelah belum dibayarnya ribuan hak-hak guru aparatur sipil negara (ASN) bersertifikasi berupa THR dan gaji 13 tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 di Maluku Utara mencuat.
Kepala Dikbud Malut Abubakar Abdullah langsung menjawab tanya para guru tersebut melalui surat Nomor: 800.1.10.3 / 132 / Disdikbud tanggal 28 Januari 2026 tentang Penjelasan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN daerah.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Provinsi Maluku Utara, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Provinsi Maluku Utara, dan Para Guru ASN Daerah tersebut memuat tiga poin, pertama; pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bagi guru ASN daerah telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta alokasi dana umjm (DAU) yang ditetapkan oleh kementerian keuangan republik Indonesia.
Kedua; pembayaran gaji ke-13 telah dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2025, sedangkan pembayaran THR (gaji ke-14) telah dilaksanakanpada tanggal 21 Maret 2025. Ketiga; saat ini dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Malut sedang melakukan validasi dan memverifikasi data guru ASN daerah hang telah menerima pembayaran dimaksud, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai dasar tindak-lanjut administrasi apabila diperlukan.
Namun, surat ini dinilai tidak menjawab kegelisahan para guru ASN daerah, justru menimbulkan permasalahan baru. Hal ini dikarenakan, surat tersebut tidak memiliki korelasi dengan keputusan menteri keuangan (KMK) republik Indonesia nomor 372 tahun 2025 pada 22 Desember 2025 yang dipertanyakan para guru.
“Kami sangat kecewa dengan surat dari dinas pendidikan dan kebudayaan ini. Karena dasar hukum pembayaran TPG gaji ke-13 dan TPG (THR ke-14) guru ASN daerah yakni KMK nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya saat menghubungi wartawan habartimur.com, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sehingga kalau anggarannya baru masuk Desember 2025, bagaimana di surat dikatakan sudah dibayar pada bulan Juni 2025.
“THR TPG dan Gaji 13 TPG berbeda dengan THR umum dan gaji 13 umum. Kalau THR TPG dan gaji 13 TPG di khususkan untuk guru ASN sertifikasi, Dan dibayarkan di akhir/awal tahun. Sementara THR dan gaji 13 umum di berikan kepada semua ASN setiap menjelang hari raya idul fitri,” katanya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, perbedaan dasar hukum dan komponennya: adalah THR Umum ASN (PP 11/2025): Dasar Hukum: PP No. 11 Tahun 2025 dan peraturan turunan Kemendagri/Pemda.
Komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.Penerima: PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara.
Sementara, THR TPG diatur dalam PMK 23 tahun 2025 dan KMK Nomor 372 Tahun 2025. Komponen tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang dibayarkan 100% (penuh) bagi guru ASN (PNS/PPPK) yang bersertifikasi dan tidak menerima TPP/tukin. “Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan,” katanya.
“Kalau kita buka link djpk.kemenkeu.go.id sangat jelas bahwa transfer DAU dukungan THR dan ketiga belas bagi guru ASN daerah Rp 18,60 miliar sudah ditransfer ke kas daerah di akhir Desember 2025. Jadi bagaimana anggarannya masuk Desember 2025, lalu di surat dinas pendidikan dikatakan sudah dibayar pada bulan Juni 2025. Jujur kami sangat kecewa,” ujarnya. (wat)









