TERNATE – Pengelolaan anggaran penerangan jalan umum (PJU) di Kota Ternate harus menjadi perhatian serius pihak penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Hal ini dikarenakan sumber anggaran PJU yang bersumber masyarakat melalui pajak penerangan jalan (PPJ) dari Rp 1,8 miliar hingga Rp 2,4 miliar setiap bulan tak berbanding lurus dengan keadaan kota, sebagian jalan utama maupun di pemukiman warga masih gelap.
Disisi yang lain, pemerintah kota setiap bulan hanya membayar tagihan PJU senilai Rp 700 juta hingga Rp 900 juta, itupun sudah termasuk tagihan listrik perkantoran.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, menegaskan persoalan PJU bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan telah mengarah pada dugaan skema pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena itu, dia mendesak Polda Maluku Utara (Malut) agar serius menangani masalah PJU ini. “Uang rakyat yang dipungut melalui PPJ setiap bulan Rp 2,4 miliar itu bukan angka kecil. Kalau PJU tetap banyak yang mati, maka patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran,” tegas Bahtiar, Selasa (13/1/2026).
“Rakyat taat membayar, tapi haknya diabaikan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” katanya.
Ia menilai, kondisi ini membuka ruang kuat adanya dugaan permainan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban keuangan PJU. Bahkan, kata Bahtiar tidak tertutup kemungkinan terjadi pembiaran sistematis agar aliran dana tetap berjalan meski PJU bermasalah.
“Kalau uang terus dipungut, tapi lampu tidak menyala, maka patut diduga ada skema yang sengaja dibiarkan. Ini harus diusut menyeluruh, bukan hanya satu-dua orang,” tegasnya.
Bahtiar mendesak aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara, termasuk menghitung selisih antara dana yang dipungut dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
“Kapolda harus berani membuka semua data, berapa dana masuk, digunakan untuk apa, siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada kerugian negara, maka harus ada tersangka,” tandasnya.
Ia mengingatkan, kasus PJU adalah ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara. Menurutnya, transparansi, menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat tidak runtuh.
“Ini bukan sekadar soal lampu jalan, tapi soal keadilan dan nasib uang rakyat. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh rakyat kecil, tapi lumpuh saat berhadapan dengan kekuasaan,” pungkas Bahtiar. (tim/red)










