DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan tetap Asrul Tampilang (AT) dari Anggota Bawaslu Kota Ternate.
Vonis pemberhentian tetap itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu (AT, red) selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
AT diberhentikan setelah melalui proses panjang sidang yang digelar DKPP. Dimana, dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa adanya aliran dana dari saksi pengadu, Ponsen Sarfa (PS) sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Ternate Selatan-Moti dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 02.
AT menerima uang dari PS sebanyak tiga kali. Pertama, AT menerima uang dari PS sebanyak Rp 50 juta pada tanggal 5 Januari 2024 untuk biaya operasional untuk memperoleh suara. Kedua, AT kembali bertemu PS pada 9 Januari 2024 di dalam mobil untuk meminta dana operasional tambahan guna mengarahkan penambahan perolehan suara dari berbagai pihak.
Kemudian, yang ketiga, pada 30 Januari 2024, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya, AT menerima uang senilai Rp200 juta dari PS.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa bukti-bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diakui kebenarannya oleh AT dalam sidang klarifikasi pada 4 September 2025 lalu.
Majelis hakim menilai tindakan AT telah mencederai integritas penyelenggara pemilu dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu secara berat. Pengakuan teradu mengenai pertemuan yang direncanakan dengan pihak terkait menjadi pertimbangan utama majelis untuk mengabulkan seluruh pengaduan.
Atas putusan ini, DKPP menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera menindaklanjuti pemberhentian tersebut.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Heddy dalam rapat pleno. (tim/red










