BOBONG – Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengungkapkan ada paket proyek siluman yang dikerjakan tidak sesuai prosedur, seperti tidak dianggarkan pada APBD induk tahun 2025, tidak ada dalam rancangan kegiatan anggaran (RKA), bahkan mendahului tender dan lain sebagainya dengan harapan akan diakomodir pada APBD Perubahan 2025.
“Setiap proyek yang bersumber dari APBD harus mengikuti prosedur yang telah diatur, mulai dari perencanaan, lelang, hingga penetapan pemenang tender,” ujar Budiman L Mayabubun kepada awak media di ruang Rapat Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Jum’at (15/08/2025).
Sayangnya, wakil rakyat yang akrab disapa Budi itu belum membeberkan proyek apa saja yang sudah dikerjakan tanpa melalui prosedur tersebut.
Politisi PDIP itu menegaskan, dirinya akan mengawal setiap pembahasan anggaran pada APBD Perubahan 2025, baik bersama mitra SKPD maupun bersama badan anggaran.
“Perlu saya tegaskan bahwa untuk seluruh pekerjaan yang mendahului tender, dan bahkan tidak ada dalam Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), itu tidak bisa dibayarkan dan tidak bisa dimasukkan dalam utang, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan,” jelasnya.
Kalaupun dipaksakan kata dia, untuk masuk di APBD Perubahan tahun 2025 maupun APBD Induk 2026, maka ia pastikan proyek tersebut akan menjadi masalah dan akan berujung pada ranah hukum.
“Jadi semua pekerjaan-pekerjaan yang mendahului tender dan tidak ada dalam RKA, jangan coba-coba keuangan atau di Banggar untuk menyisipkan untuk dibayarkan pekerjaan ini karena itu bisa jadi masalah hukum,” tegasnya.
Budiman juga meminta kepada Bupati Pulau Taliabu, Shasabila Mus, untuk tidak mengakomodir seluruh pekerjaan yang tidak masuk dalam RKA dan belum melalui proses tender yang sesuai ketentuan.
“Kalaupun pekerjaan yang mendahului tender itu ada mekanismenya, misalnya perencanaannya itu lambat dan membutuhkan penanganan cepat atau penanganan darurat,” pungkasnya. (Cal/red)