BOBONG – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin kepada media ini Kamis (14/08/2025) mengatakan, pihaknya telah memanggil Bank BRI Unit Bobong untuk memintai keterangan terkait pencairan dana tanpa SP2D.
“Ada temuan di tahun 2019, terdapat ketekoran kas sekitar Rp 22 miliar yang dilakukan oleh bank BRI. Waktu itu BRI mengeluarkan dana tanpa dokumen administrasi yang lengkap. Kan prosedur pengeluaran anggaran dari kas daerah itu harus jelas. Harus ada administrasi yang namanya SP2D,” ungkapnya.
Lanjut dia, tak hanya pencairan dana tanpa SP2D di tahun 2019, namun juga terdapat 15 validasi ganda SP2D terhitung sejak tahun 2015 sampai 2017 dengan menggunakan dua pola pencairan.
“Yang pertama yaitu validasi ganda yang mana ada satu permintaan, namun dicairkan dua kali yang seharusnya hanya satu kali karena satu SP2D ya satu kali pencairan dan pola yang kedua yakni terdapat kelebihan pembayaran,” jelasnya seraya memberikan contoh dana yang diminta Rp 600 juta namun yang dicairkan Rp 900 juta.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meminta keterangan dari pemerintah daerah yang mana sebagai bendahara umum daerah (BUD), dan mereka membenarkan hal tersebut.
“BRI tidak hadir tadi, langkah berikutnya adalah kita akan melayangkan panggilan kedua, setelah panggilan kedua, kalaupun mereka tidak hadir maka kita akan rapat di panja. Langkah apa yang kita mau ambil,” tandasnya. (Cal/red)