SANANA – Pejabat sementara (Pjs) bupati kepulauan sula (Kepsul) Wa Zaharia memerintahkan sekda Muhlis Soamole untuk mencari tau tidak dibayarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2024, dari bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 ini.
“ASN semua mengharapkan TPP, termasuk Sekda Mukhlis Soamole, kaban keuangan Gina Tidore dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah karena mereka ASN,” kata Wa Zaharia, kepada Habartimur.com, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya saat mengambil apel, Senin (30/9/2024) pagi, Wa Zaharia meminta sekretaris daerah (Sekda) Muhlis Soamole selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar duduk bersama teman-teman TAPD untuk membahas, terkait dengan tunggakan pembayaran TPP.
Wa Zaharia memberi waktu kepada TAPD satu minggu kedepan untuk mencari tahu kendala pembayaran TPP, dan langkah selanjutnya akan melaksanakan rapat bersama dengan TAPD.
“Ketua dan teman-teman TAPD duduk bersama membahas tunggakan pembayaran TPP. Karena saya ingin mendapatkan hasil akhir pada hari minggu depan, apa kendalanya sehingga TPP ini mulai dari bulan April sampai saat ini belum dibayar,” ujarnya.
“Sebagai Pjs. Bupati saya harus mengetahui masalah detail soal tunggakan pembayaran TPP ini. Saya tidak hanya mendengar keluhan dari ASN, paling tidak saya harus mendapat informasi dan alasan detail dari TAPD, agar pengambilan keputusan itu lebih tepat dan mungkin lebih baik untuk kedepannya,” ucapnya.
Ditanya soal TPP tahun 2022 yang belum dibayar selama 6 bulan, Wa Zaharia mengatakan, akan dibahas pada saat rapat dengan TAPD. “Untuk TPP 6 di tahun 2022 lalu yang juga belum dibayar nanti kita lihat dan kita akan melaksanakan rapat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selama 12 bulan pemerintah Kepsul di bawah kepemimpinan Ningsi-Saleh belum membayar TPP PNS. Dua belas bulan itu tersiri dari 6 bulan tahun 2022 (Juli-Desember, red) dan di tahun 2024 ini 6 bulan (April-September, red), dan berpotensi TPP ini tidak dibayar hingga Desember 2024.
PNS dengan golongan 3A menerima TPP setiap bulan sebesar Rp 950 ribu. Jika dikalikan dengan tunggakan pembayaran TPP 12 bulan maka kurang lebih Rp 11. 400.000 yang harus diterima setiap PNS.
Apabila dihitung rata-rata pegawai dengan golongan 3A dikalikan dengan jumlah pegawai Kepsul sebanyak 3.010 orang maka total tunggakan pemerintah Kepsul yang harus dibayar ke pegawai sebesar Rp 34,3 miliar (34.314.000.000). (att/)