Bawaslu Ternate Ingatkan Tauhid dan Pejabat Pemkot


TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan walikota ternate M. Tauhid Soleman yang akan kembali maju pilwako ternate pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang agar tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kegiatan politik, termasuk berkampanye.

Larangan yang sama juga kepada para pejabat di lingkup pemerintah kota ternate agar tidak membuat kebijakan, serta memanfaatkan kewenangan untuk memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi kepentingan tertentu, dan merugikan pihak lain, seperti rolling jabatan dan mobilisasi ASN.

“Kecuali kalau sudah ada persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kami sudah diingatkan oleh Bawaslu RI maupun bawaslu provinsi bahwa petahana di Kota Ternate menjadi atensi tersendiri. Dikhawatirkan, jangan sampai menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pasangan calon yang dikategorikan sebagai petahana,” jelas Kifli, Kamis (4/7/2024).

Lanjut Kifli,.sesuai ketentuan para pasangan calon boleh melakukan kegiatan kampanye, termasuk di sosial media pada tahapan kampanye selama 21 hari nanti. Namun, pejabat ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.

“Kalau sampai ASN terlibat politik praktis maka bukan hanya soal sanksi etik, tapi akan dijerat juga dengan pasal tindakan pidana pemilihan yang diatur dalam undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita