Mubes Fagogoru Hasilkan Dua Keputusan



TERNATE – Musyawarah besar (Mubes) V Fagogoru yang berlangsung di gedung duafa center berjalan lancar dan sukses. Mubes yang dimulai tanggal 6-8 Oktober 2023 itu menghasilkan dua keputusan, pertama kepengurusan presidium fagogoru periode 2023-2028 dan maklumat bangsa fagogoru.

Ada sembilan tokoh fagogoru yang diusulkan dari masing-masing rumpun, Maba, Patani, Weda, Gebe, Wasile dan Gane menjadi presidium fagogoru, masing-masing; Abd. Rahim Odeyani, Bahri Sudirman, Nuryadin Ahmad, Arif Djalaludin, Basri Hamaya, Idrus Maneke, Darso Gazal, Nurhayati Rais dan Deni Tjan.

Selain itu, Mubes tersebut menghasilkan lima poin maklumat bangsa fagogoru, yang dibacakan langsung wakil ketua DPRD Halmahera Timur (Haltim Idrus Maneke, yang juga ketua pimpinan sidang Mubes V Fagogoru. “Isi maklumat ini aspirasi dari peserta atau rumpun yang hadir pada mubes tersebut,” ungkap Idrus Maneke.

 

Berikut maklumat bangsa fagogoru:

Dengan rahmat Tuhan yang maha esa, pada hari ini Minggu 8 Oktober 2023 bertempat di gedung duafa center Kota Ternate, kami yang merupakan rakyat fagogoru yang berasal dari Maba, Patani, Weda, Wasile, Gebe dan Gane setelah mendengarkan aspirasi rakyat fagogoru, disamping itu memperhatikan tapak sejarah dan ketimpangan sosial maupun pembangunan di wilayah fagogoru, serta kesadaran atas nilai objektifitas dan peran warga Fagogoru dalam pentas sejarah Indonesia, maka kami:

1. Mendesak pemerintah pusat untuk berlaku adil dalam pengelolaan sumberdaya alam yang di eksploitas di atas tanah negeri-negeri Fagogoru sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.

2. Mendesak kepada pemerintah pusat dan Komisi Il DPR RI di Jakarta untuk mengagendakan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya sebagai kompensasi dari ditetapkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.

3. Bahwa berdasarkan keinginan di atas, rakyat Fagogoru mendesak kepada pemerintah pusat agar membentuk daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya meliputi: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur – Pembentukan Calon Kabupaten Wasiley di Halmahera Timur, Pembentukan Calon Kabupaten di Patani-Gebe Kepulauan di Halmahera Tengah, dan – Pembentukan Calon Ibu Kota Kabupaten Gane Raya di Gane

4. Mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memproses keinginan rakyat Fagogoru untuk membentuk daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada point (2) diatas.

5. Memerintahkan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur dan pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menindaklanjuti maklumat rakyat Fagogoru ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita