Kadis Perkim Sula Bisa Dipidana 2 tahun Penjara

SANANA – Ada apa dengan Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rahmat Fataruba ini.

Di hadapan wartawan, tanpa alasan, Rahmat memutuskan melarang wartawan meliput di instansi yang dipimpin itu. Padahal, kehadiran wartawan di Disperkim pada Selasa (14/3/2022) untuk mengkonfirmasi pekerjaan rumah kumuh di Desa Jere 17 unit dan Desa Mangoli 17 unit di Kecamatan Mangoli Tengah yang dikerjakan di 2022 lalu belum selesai.

“Sekarang saya (Rahmat Fataruba, red) melarang semua wartawan ambil informasi di dinas ini (Disperkim, red),” ujar Rahmat Fataruba kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ditanya, soal alasan melarang wartawan meliput di Disperkim, Rahmat enggan memberikan alasannya. “Tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau,” jawab Rahmat penuh dengan suara keras.

Sikap Kadis Perkim Rahmat Fataruba ini tentu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita