SANANA – Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal dikenakan pajak.
Hal ini sejalan dengan adanya penetapan perda, hasil revisi dan perda tentang pajak dan retribusi. Dimana, salah satu objek pendapatan pada perda pajak dan retribusi itu adalah tentang sarang burung walet. Hal ini disampaikan ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRR Kepsul, Kadir Sapsuha, Senin (9/1/2023).
“Ya, pajak sarang burung walet itu bagian dari perda pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan. Kita harapkan, bisa menambah pendapatan daerah,” jelasnya.
Terpisah, sekretaris dewan (Sekwan) DPRD kepulauan sula Ali Umanahu membenarkan, perda tentang sarang burung walet tidak diusulkan tersendiri, perda ini mengatur tentang pajak dan retribusi, salah satu ya adalah tentang retribusi sarang burung walet.
“Sarang burung walet ini menjadi salah satu objek pendapatan yang diatur dalam Perda pajak dan retribusi,” jelas Ali.
Lanjut Ali, perda pajak dan retribusi yang disahkan itu belum bisa diterapkan karena saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri.
“Perda tentang pajak dan retribusi dia mengacu ke Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Sambung Ali, berdasarkan hasil konsultasi Badan Rancangan Peraturan Daerah maupun pemerintah daerah dengan Kemendagri, sesuai penjelasan Dirjen Keuangan Daerah dan Kemendagri tidak ada pertentangan Perda dengan Undang-Undang.
Lebih jauh, Ali mengungkapkan tahun 2022 lalu DPRD menetapkan 13-14 program pembentukan peraturan daerah (Propimperda) yang akan dibahas tahun 2023 ini.
“DPRD Kepsul sudah tetapkan kurang lebih 14 propimperda yang akan dibahas tahun ini,” bebernya sembari menguraikan, jumlah propimperda itu sebagian inisiatif wakil rakyat dan lainnya usulan Pemda Kepsul. (att/)