SANANA – Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan adanya penetapan perda, hasil revisi dan perda tentang pajak dan retribusi. Dimana, ( Baca selengkapnya)
PERDA
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.