Dinas Perhubungan Pultab Tarik 2 Speed Boat dari Bumdes

TALIABU – Dinas perhubungan (Dishub) Pulau Taliabu menarik dua speed boat yang sudah diserahkan ke badan usaha milik desa (BUMDES) Kawalo Kecamatan Taliabu Barat, dan BUMDES Airkadai, Kecamatan Taliabu Timur selatan.

Penarikan dua speed boat ini dilakukan Dishub, lantaran dua BUMDES ini tidak mengoperasikan speed boat tersebut untuk kepentingan masyarakat, melainkan dibiarkan alias tidak terurus.

“Kami sudah melakukan penarikan dua speed boat itu,” jelas Abdul Kadir Nur Ali di ruang kerjanya, Rabu, (22/6/2022).

Penarikan dua speed boat tersebut sudah sesuai dengan perjanjian antara Dishub dan BUMDES bahwa, apabila speed boat yang diserahkan tidak sesuai dengan kebutuhan maka akan ditarik dan diserahkan ke BUMDES lain yang lebih membutuhkan.

“Perjanjian dengan BUMDES itu sistem pinjam pakai dengan kurun waktu 7 tahun, setelah itu baru dilakukan penyerahan. Tapi karena tidak difungsikan secara baik, maka kita tarik dan diserahkan ke desa lain,” katanya, sembari mengungkapkan speed boat dari Desa Kawalo itu akan diserahkan ke Desa Pancado.

“Namun sebelum melakukan penyerahan, terlebih dahulu kami memeriksa kondisi speed boat apakah masih sesuai dengan kondisi pada saat diserahkan atau tidak,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat ini ada tiga speed boat yang dipersiapkan untuk tiga desa yang belum diserahkan yaitu Desa Lede, Desa Limbo dan untuk Desa Bobong standby untuk pelayanan masyarakat. (mce)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita