SANANA – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Maluku Utara (Malut) Sahrul Takim mendesak, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sanana, Bunyamin Gailea.
Pemanggilan Kepsek SMP Negeri 1 Sanana tersebut terkait dengan kebijakan ‘pungutan’ biaya pakaian seragam sekolah siswa baru sebesar Rp 1 juta per siswa yang menurutnya sangat memberatkan, membebani orang tua siswa, apalagi saat ini masyarakat sedang menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Pemda melalui dinas pendidikan jangan membiarkan kebijakan yang memberatkan, membebani wali murid seperti ini (biaya seragam Rp 1 juta, red), apalagi saat ini kondisi Covid-19,” ujar Sahrul.
Lanjut Sahrul, kebijakan sekolah menetapkan biaya pakaian seragam Rp 1 juta ini membuat orang tua khawatir untuk sekolahkan anaknya di anaknya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Disisi lain, Sahrul mengakui bahwa dana BOS tidak bisa dibebankan atau dibelanjakan untuk pengadaan pakaian seragam sekolah bagi siswa baru, namun pihak sekolah juga tidak bisa mengambil jalan lain dengan ‘memungut’ uang Rp 1 juta setiap siswa baru.
“Memang dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014, pasal 4 menyebutkan wali murid berkewajiban membeli seragam sekolah. Artinya sekolah tidak bisa memaksakan siswa memiliki seragam sekolah dengan biaya yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, siswa boleh menggunakan seragam lama atau seragam baru sesuai kemampuan orang tua. “Intinya adalah siswa ke sekolah bisa memakai seragam sesuai ketentuan Permendikbud. Mau seragam lama atau yang baru diserahkan ke orang tua siswa, bukan sekolah yang tetapkan biaya yang memberatkan, apalagi saat ini masih dalam suasana covid-19,” pungkasnya.. (att)