SANANA – Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mendesak Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus segera menunjukkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan perombakan kabinet secara total, pada Selasa (9/6/2021).
Desakan ini diutarakan langsung oleh Ketua Fraksi PD DPRD Kepulauan Sula, La Ode Asiran Jody, Jumat (12/6/2021). Dia menilai pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkup Pemkab Kepsul yang dilakukan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus terlalu dini.
“Bupati Fifian Adeningsi Mus baru berkantor dua hari sudah melakukan perombakan kabinet. Sepertinya Bupati mengabaikan UU No. 10/2016 dimana pada pasal 71 mengisyaratkan untuk melakukan pergantian pejabat setelah 6 bulan diambil sumpah,” katanya.
Wakil rakyat yang akrab disapa Jodi itu bertekad akan terus menelusuri dasar hukum perombakan kabinet tersebut, apakah Bupati Fifian Adeningsi Mus sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau belum.
“Bisa dibenarkan jika kemudian Bupati tidak mengantongi izin dari Kemendagri, karena Kami di Fraksi melihat ini banyak yang diabaikan mulai dari UU, kemudian juga ada Permendagri yang dilanggar,” tuturnya.
Jodi menegaskan, apabila Bupati Fifian Adeningsi Mus tidak mengantongi izin dari Kemendagri, maka secara pribadi dan fraksional dengan tegas menolak kebijakan perombakan 57 Pejabat esalon II dan III. “Untuk mengambil langkah memanggil Bupati Kepsul FAM, itu secara kelembagaan, dan pasti ada rapat di internal DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD bisa menggunakan hak angket dan interpelasi. Hal tersebut dapat dilakukan usai membahas di internal DPRD. “57 pejabat yang dimutasikan diduga tidak sesuai prosedur, nanti kita lihat sikap teman-teman fraksi yang lain dulu,” tutup Jodi. (att)