Polres Halbar Berhasil Meringkus 2 Pencuri Emas 32 Gram di Jailolo

JAILOLO – Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas seberat 32 gram dan uang tunai senilai Rp 21 juta di Kios milik Jusmiyati yang terletak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo, masing-masing berinisial IN alias Lani (21) dan IRB alias IKI (20). Motif pencurian ini dikarenakan, kedua remaja ini sedang terlilit utang.

Demikian disampaikan Wakapolres Halbar Kompol Moch. Arinta Fauzi S.I.K, didampingi Kasatreskrim Iptu. Elvin Septian Akbar, Kasubag Humas AKP. Stevanus Supratmoko dan Kanit Opsnal Ipda Gian C. Jumairo Laapen, serta beberapa jajarannya, saat menggelar jumpa pers Selasa (30/3/2021). Wakapolres Halbar Kompol Moch. Arinta Fauzi menyebutkan, penangkapan dua pelaku pencurian emas itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 09/III/2021 dari pelapor (korban, rd) atas nama Jusmiyati pada 17 Maret 2021 lalu.

“Sementara itu tim opsnal Polres Halbar bergerak cepat, dan pada 20 Maret 2021, berhasil meringkus salah satu pelaku perempuan di Jailolo yang berinisial IN (21) yang juga berstatus sebagai mahasiswa,” jelas Arinta Fauzi. Menurutnya, dari pengakuan IN, tim opsnal Polres Halbar melakukan pengembangan dan mengantongi pelaku lain berinisial IRB (20) yang juga berstatus sebagai mahasiswa. IRB sempat buron selama 6 hari semenjak tanggal 20 hingga 27 Maret kemarin barulah pelaku IRB berhasil ditangkap di Ternate,” ujar Wakapolres.

Fauzi juga mengaku pelarian pelaku IRB alias Iki, sempat kabur ke Daerah Talaud Kepulauan Sangihe Manado, kemudian lanjut ke Jayapura. “Terus kami pantau keberadaannya, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Ternate pada Sabtu 27 Maret dan tim langsung meluncur ke Lokasi dan menangkapnya,” ungkapnya. Ia juga membeberkan terkait kronologis kejadian, pada awalnya dua pelaku muda-mudi ini mendatangi kios milik Jusmiyati pada pukul 14.30 Wit, Rabu 17 Maret 2021 kemarin dengan menggunakan kendaraan roda empat.

“Dalam aksinya si IRB ini memantau situasi sekitar, dan IN langsung masuk ke Kios dan berhasil menggasak sebuah tas yang berisi dompet dengan uang tunai senilai Rp 21.800.000 dan juga 1 buah kalung emas serta 1 buah gelang emas seberat 32 gram,” jelas Arinta Fauzi lagi. Ia juga mengaku, hasil pencuriannya, IRB menjual emas di Ternate yang hasil sekitar Rp 19.295.000. Dari uang tersebut yang bersangkutan membeli satu televisi ukuran 32 inch dan satu buah speaker aktif.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Televisi merk Sharp 32 inch, 1 unit speaker merk Asatron warna hitam, uang sebesar Rp 10.800.000, kemudian 1 buah gelang emas seberat 21,9 gram, dan 1 buah emas batangan 9,2 gram,” pungkasnya. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ghe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita