SANANA – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes menepis wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mengambil bagian dalam suksesi pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencana di gelar dalam waktu dekat ini.
Kepada wartawan habartimur.com, Selasa (23/2021), Hendrata mengatakan, PNS bisa ikut dalam bursa pencalonan kepala desa (kades), sepanjang desa tersebut kekurangan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau SDM di desa tersebut cukup dan memenuhi persyaratan calon kepala desa, maka PNS tidak perlu ikut calon. Jadi sifatnya tidak wajib,” tegasnya. Sementara, jika ada PNS memenuhi syarat ikut pencalonan dan terpilih sebagai kepala desa maka yang bersangkutan harus cuti.
“Kalau memang desa itu sudah ada yang siapkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa PNS tidak perlu mencampuri. Jadi ada PNS yang dikasih izin untuk ikut calon dan ada yang tidak,” tambah Hendrata. (att)