SANANA – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke pemerintah pusat (Pempus). Pengusulan guru P3K ini berdasarkan kebutuhan guru di Kepulauan Sula. Namun, sampai saat ini Pempus belum menetapkan kuota penerima guru P3K dari Kepsul.
“Kita usulkan 400 lebih tenaga guru P3K di pusat, tetapi sampai sekarang kita belum tau berapa kuota guru P3K dari Kepsul setujui,” kata Kabid GTK Diknas Kepsul, Jailan Sibela, Selasa (9/3/2021). Dia mengaku, bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang membawa usulan tenaga guru P3K ke pusat.
Lanjut Jailan, persyaratan untuk memenuhi tes P3K, diantaranya calon peserta tes P3K memiliki Data Pokok Peserta Didik (Dapodik), pernah ikut tes K2 atau memiliki sertifikat pendidik pasca sarjana. “Sementara kita sudah input Dapodik mulai Januari 2021 kemarin,” paparnya.
Sementara, standar usia calon peserta tes P3K dari 20 tahun sampai 59 tahun (satu tahun sebelum usia pensiun). “Untuk gaji tenaga pendidik sesuai dengan gaji PNS pada umumnya,” pungkasnya. (att)