Warga UPT Tansmigrasi Maba Utara bakal Diintegrasikan Menjadi Dusun di Desa Terdekat

HALTIM – Warga Unit Pemukiman Terpadu (UPT) Transmigrasi di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya bisa tersenyum. Betapa tidak, setelah menanti bertahun-tahun kejelasan status wilayah tersebut, akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat, terkait dengan kejelasan status wilayah transmigrasi tersebut.

Hal ini diawali Pada hari Jumat 5 Maret 2021 pekan kemarin, dimana Pemerintah Daerah melalui dinas PMD Haltim menggelar audiens dengan DPRD Kabupaten Haltim, guna membahas status wilayah transmigrasi yang ada di Kecamatan Maba Utara tersebut.

Kepala Dinas PMD, Badalan Uat saat ditemui awak media, Senin (8/3/2021) menuturkan, berkaitan dengan simpan siurnya status wilayah transmigrasi ini Pemerintah Daerah akan hadir sebagai solusi agar warga yang berada di trans SP 1, 2 dan 4 dapat tersentuh dengan kebijakan anggaran dari Desa Induk setempat. “Karena warga trans ini belum definitif, maka mereka (warga trans) masih terabaikan. Karena itu, kami akan melakukan langkah-langkah agar mereka punya status yang jelas,” ungkap Badalan.

Lanjut Badalan, pihaknya bakal menyurati empat kepala desa dan BPD desa tetangga yakni Desa Patlean, Desa Patlean Jaya, Desa Pumlanga dan Desa Wasileo dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat bersama DPRD Haltim itu.

“Jadi, mungkin hari ini atau besok suratnya sudah kami kirim ke desa-desa itu guna membicarakan persoalan ini agar mereka (warga trans) tidak lagi terabaikan,” jelasnya. Bahkan, kata dia, ada upaya-upaya dari pemerintah daerah untuk memekarkan desa tersebut.

Senada disampaikan Kabag Hukum Ardiansyah Sangaji bahwa, sesuai hasil rapat bersama komisi I DPRD Haltim mengenai status UPT transmigrasi, apakah secara administratif bisa dimasukkan sebagai bagian dari wilayah administrasi desa induk yakni Desa Patlean, Desa Patlean Jaya, Desa Pumlanga dan Desa Wasileo atau tidak.

“Jadi, Kadis PMD diminta untuk mensosialisasikan bahwa UPT ini kebijakan pemerintah daerah akan mengintegrasikan dengan salah satu desa terdekat dengan status sebagai wilayah dusun,” katanya. Lanjut Ardiansyah, jika ini sudah dilakukan, kemungkinan pekan pemerintah daerah bersama Komisi I akan agendakan ke lokasi untuk meresmikan pengintegrasian dusun UPT Transmigrasi menjadi dusun dari desa-desa terdekat.

“Jadi, untuk sampai ke situ, kita lihat dulu hasil koordinasi Kadis PMD bersama empat Kepala Desa dan BPD, karena penyatuan satu wilayah menjadi bagian dari wilayah desa itu dituangkan dalam peraturan desa. Jadi pemerintah daerah memfasilitasi supaya terjadi pengintegrasian wilayah tadi,” pungkasnya. (Dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita