Sebut APMS dan SPBU Beroperasi di Haltim Ilegal, Desak Pemda Segera Ambil Langkah

HALTIM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Mursid Amalan mengatakan izin operasi APMS dan SPBU di wilayah Haltim ilegal. Hal ini dikarenakan hingga lembaga penyedia BBM itu belum melakukan perpanjangan izin usaha pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Haltim.

“Salah satunya SPBU yang beroperasi di wilayah Buli, izin operasinya sudah kadaluwarsa dan belum diperpanjang,” kata Mursid Amalan saat dikonfirmasi di kantor DPRD. Senin, (01/02/2021).

Politisi PKPI itu berjanji bakal menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang izin usaha yang menjadi kewenangan Pemda Haltim. “Karena ada APMS dan SPBU yang beroperasi tidak menggunakan izin,” katanya.

Sebelumnya, kata Mursid pihaknya telah melalukan rapat dengar pendapat dengan Dinas PTSP dan Perindagkop, kemudian Komisi II menindaklanjuti hasil rapat tersebut ke Tobelo, Halmahera Utara dalam rangka memastikan data bahan bakar minyak (BBM) yang masuk ke Haltim.

“Namun mereka beralasan masih menunggu konsultasi dari SPBU Ternate. Yang pasti APMS dan SPBU di Halmahera Timur itu terima solar, Pertalite dan Deslaite dari Tobelo. Tapi yang ada faktanya BBM bersubsidi solar dan bensin dengan harga Rp 6.450 hanya di nikmati pengusaha bukan masyarakat. Kami akan panggil pemilik APMS dan SPBU dan Dinas terkait untuk di bicarakan kira-kira BBM bersubsidi itu dikemanakan,” tandasnya. (dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita