SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula mengambil langkah tegas memecat 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dipecat dikarenakan tersandung kasus korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula Imran Umalekhoa, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Selasa (05/01/2021) menjelaskan, dua tahun sebelumnya Pemkab Kepsul memecat 14 PNS. Pelayan masyarakat yang dipecat itu seluruhnya di tahun 2019.
“Tahun 2019, sebanyak 14 PNS dipecat. Pemecatan itu berdasarkan putusan tetap pengadilan tersandung kasus tindak pidana korupsi. Setelah mereka bebas baru diproses pemecatan,” kata Kepala BKPSDM, Imran Umalekhoa. “Pemprov Malut urutan pertama dan Sula masuk urutan ke dua terbanyak pecat ASN,” ungkapnya.
Ditanya soal siapa saja yang sudah masuk daftar pemecatan, Imran mengaku ASN tidak bisa dipublikasi karena itu adalah masuk dalam privasi seseorang. “Nama-nama dan jabatan yang dipecat tidak bisa disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara, di tahun 2020 kata Imran belum ada PNS yang dipecat maupun masuk daftar pemecatan. “Untuk tahun 2020, dari Januari sampai dengan Desember belum ada PNS di Kepsul yang tersandung kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan. “Dua tahun ini belum ada PNS yang dipecat,” terang Imran. (att)