SANANA – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR), Amirudin Yakseb meyakini lembaga penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepsul.
Optimisme tim hukum HT-UMAR ini bertambah saat laporan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kepsul diterima MK pada Senin, (21/12/2020) kemarin, pukul 11.54 WIB , dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) untuk HT-Umar bernomor 93/PAN.MK/AP3/12/2020.
“Tidak hanya masalah rekomendasi Bawaslu, tetapi juga masalah seperti pemilih siluman yang terjadi di 12 Kecamatan, seperti masalah pemilih yang menggunakan KTP. Misalnya KTP di Desa lain, memilih di Desa lain,” kata Kuasa Hukum HT-Umar, Amirudin Yakseb, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/12/2020).
Amirudin menegaskan, tidak hanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mangoli Tengah untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kemudian, masalah pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas itu apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Hal-hal ini sehingga mendorong suara salah satu Paslon naik drastis,” terang Amirudin.
Berdasarkan data yang dipungut Habartimur.com menyebutkan, penetapan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember lalu oleh KPU, untuk Paslon nomor urut 01 HT-Umar 17.691 suara, Paslon nomor urut 02 Zadi-Imam 14.813 suara dan Paslon nomor urut 03 Fam-Sah 20.119. (att)