HALTIM – Masih ingat kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan anggota DPRD Halmahera Timur (Haltim) Muhammad Tomagola saat kampanye Pilbup Haltim baru-baru ini?
Saat ini, penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) pada Rabu (16/12/2020) memeriksa empat saksi, salah satunya anggota DPRD Haltim atas nama Alvano Susu.
Diketahui, oknum anggota DPRD Haltim dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhamad Tomagolai melakukan kampanye melalui akun Facebooknya Muhammad Amat. Dalam postingannya, Muhamad Amat memposting gambar Nabi Isa (Tuhan Yesus) yang bertuliskan “Jangan lupa tanggal 9 Desember Pilih nomor 01”.
Postingan ini, langsung dilaporkan ke Polres Haltim didasarkan dengan alat bukti, oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Haltim. Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh oknum anggota DPRD Muhammad Tomagola sudah mulai dalam tahap penyelidikan.
“Terhadap dugaan kasus penistaan itu saat ini kami dalami dengan meminta keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut. Rabu (16/12) kemarin, tim penyidik sudah periksa empat saksi salah satunya anggota DPRD Haltim atas nama Alvano Susu,” kata Kasat, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, penyidik sudah menjadwalkan memeriksa pihak terlapor dalam waktu dekat. “Penyidik Polres Haltim telah melayangkan undangan kepada terlapor anggota DPRD Muhammad Tomagola. Yang pasti, kasus ini kami proses sampai adanya kepastian hukum meskipun prosesnya butuh waktu cukup lama,” ujar Iptu Ambo Welang. (dni)