SANANA – Ternyata, pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara pada 9 Desember lalu bermasalah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul, menemukan kecurangan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Desa Mangoli, dan satu TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
Modus operannya sama yakni, para pendamping pemilih disabilitas (cacat, red) mencoblos tiga kali. Tindakan kecurangan tersebut dibenarkan KPPS.
“Pada saat kejadian, Bawaslu langsung menuju 6 TPS tersebut, dan menemui KPPS dan dikembangkan, ternyata KPPS mengaku pemanfaatan pemilih disabilitas tersebut sesuai dengan arahan dari atas,” beber Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila saat menggelar jumpa pers, Senin (14/12/2020).
Untuk itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS tersebut.
“Keputusan PSU di 6 TPS dari Bawaslu itu sudah disampaikan ke KPU Kepsul, Senin (14/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIT. (att)