TERNATE – Merasa ada yang salah dengan keputusan PTUN Ambon, Kuasa Hukum (KH) pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji (BK-Muchlis) akan melaporkan KPU Halsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).
“Sebagai warga negara yang baik, kita sudah menerima putusan PTUN Ambon. Tapi kami melihat ada yang salah dalam penafsiran regulasi. Makanya kita akan menguji hal itu ke DKPP nanti dan insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke DKPP,” kata kuasa hukum BK-Muchlis, Muhammad Konoras.
Terpisah, anggota KPU Halsel, Halid A. Radjak kepada habartimur.com mengatakan, KPU Halsel secara kelembagaan menghargai langkah yang ditempuh pihak BK-Muchlis.
“Kami (KPU Halsel, red) apa yang ingin dilakukan pihak BK-Muchlis. Kalau mau ke DKPP itu hak mereka, dan kami hargai itu. Tetapi, yang pasti beberapa keputusan, baik sidang adjudikasi maupun keputusan PTUN Ambon membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah benar,” pungkasnya. (wat)