SANANA – Penjabat Bupati (Pj) Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Idham Umasangadji mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepsul agar bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Penegasan Pj bupati Idham Umasangadji ini disampaikan saat mengambil apel PNS perdana di kantor Bupati Kepsul, Rabu (30/9/2020) pagi tadi. “ASN harus netral di Pilkada tahun ini,” ujar Idham. Larangan PNS berpolitik kata dia sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang ASN.
Lebih jauh, dia membeberkan pelanggaran ASN di Kepsul yang memberikan dukungan ke salah satu Paslon melalui media sosial di Kepsul sebanyak 130 kasus. Diikuti dengan pelanggaran ASN yang mengikuti Paslon pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 88 kasus.
Menurutnya, Sorang PNS harus menjaga netralitasnya, sebab siapapun yang terpilih sebagai Kepala Daerah itu adalah pemimpin bagi warga Kepsul. “Jangan ada Politisasi ASN demi kepentingan Pilkada,” ungkapnya.
Dia berharap, Pilkada Kepulauan Sula berjalan dengan normal. Setiap tahapan tetap mengikuti protokol Covid-19. “Saya berharap tahapan Pilkada semua tetap taat dengan protokol Covid-19,” pinta Idham. (att)