HALUT– Calon Bupati petahana Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara Frans Manery (FM) akhirnya bisa bernapas legah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut pada, Senin (28/9) kemarin menggelar pleno, dan memutuskan Frans Menery tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana isi rekomendasi dari Bawaslu Halut.
Divisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, secara kelembagaan KPU berkewajiban menerima rekomendasi Bawaslu. Namun, tidak serta merta langsung menindaklanjutinya, melainkan dilakukan pencermatan (mencermati, red) dan meneliti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi. Sesuai ketentuan, KPU wajib menindaklanjuti selama tujuh hari sejak rekomendasi di masukan ke KPU, terhitung sejak tanggal 21 hingga 28 September.
“Hasil kajian yang dilakukan selama 7 hari itu, KPU telah menatapkan terlapor FM tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan,” jelas Abdul Jalil Djurumudi, Senin (28/09).
Menurut Jalil, keputusan yang ambil itu setelah KPU meminta klarifilasi dari pelapor dan terlapor, kemudian meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Malut. “Hasil kajian melalui tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 serta PKPU Nomor 25 tahun 2014 dengan Format pelanggaran Model PTPL- 2 dengan nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 itu telah di serahkan ke Bawaslu setempat pada senin (38/09/2020) pukul 13.00 Wit waktu setempat, ” jelasnya.
Diketahui, Bawaslu Halmahera Utara merekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halut sebagai calon petahana. Bupati dilaporkan menggunakan program dan kewenangan dan merugikan Bapaslon lain pelanggaran itu ditemukan pada saat Bupati Halut membagikan bantuan sosial berupa alat pertanian kepda kelompok petani di desa Makarti, Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halut 07 September 2020 lalu. (Hbr)